Demo Kembali : Warga Tuntut Carik Banjarejo Mundur Dari Jabatan, Pemkab Akan Bertindak Sesuai Aturan   

KABAROPOSISI, Magetan – Perwakilan warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Magetan, kembali melakukan aksi demo di kantor desa pada Rabu malam (1/7) kemarin. Puluhan warga tersebut, menuntut oknum perangkat desa yang telah mencoreng nama baik desanya, untuk mundur dari jabatannya.

Diketahui bahwa, perbuatan oknum tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan membobol kotak amal di salah satu musholah di Desa/Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi pada bulan Juni lalu.

Bacaan Lainnya

“Warga tetap menuntut Sekdes Banjarejo untuk mundur dari jabatan. Karena perbuatannya merupakan tindak pidana pencurian, dan mencoreng nama baik Desa Banjarejo. Dan kami akan mengawal terus kasus ini,” kata Nur Saifudin, pengurus karang taruna Desa Banjarejo, Rabu (01/07).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, bahwa perbuatan oknum perangkat Desa Banjarejo sangat disayangkan. Karena Carik Banjarejo Kecamatan Ngariboyo diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah kotak amal di wilayah Kabupaten Ngawi beberpa waktu lalu.

Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si.

“Kejadian ini sangat disayangkan, karena seorang oknum perangkat desa telah melakukan perbuatan yang sangat tidak baik. Secara pribadi saya menyanyangkan hal itu,” kata Bupati Magetan, saat menerima bantuan sembako dari PT Jasamarga, di posko Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Magetan, Kamis (02/07).

Menurutnya, ditangkapnya Sekdes Banjarejo (Carik) Magetan atas tindak pidana pencurian, bakal dikaji dan di evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan kaji bersama Dinas PMD, Inspekterorat, dan bagian hukum. Kita akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati Suprawoto.

Selain itu, Bupati Magetan akan menampung aspirasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi atas permintaan warga Desa Banjarejo Ngariboyo. “Rencanya, besok kita akan menemui warga Desa Banjarejo, dan nanti kita lihat ketentuannya,” jelasnya.

Sementara, azas praduga tak bersalah bakal diitempuh oleh Bupati Magetan sebagai kebijakan dari Pemkab Magetan. “Pegawai Negeri saja, kalau tersangkut pidana harus ada inkra. Begitu mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti akan kita tindak. Pemkab masih terus berkoordinasi dengan Kepolsisian Ngawi,” pungkasnya. (Ren/Pr@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *