Iba Melihat Nenek Tua Di Blitar, Tanahnya Dikuasai Orang

KABAROPOSISI.NET|Blitar, – Namanya Mbah Giyem seorang nenek buta huruf tinggal di Dusun Gentor Rt/Rw 006/004 candirejo, Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur tak kenal lelah berjuang demi keadilan. Meski usia lanjut, ia terus mencari hak tanah yang diduga dikuasi orang lain.

Dari pengakuanya, tanah seluas 785m2 diduga dikuasi Suprapto tetangganya sendiri setelah sebelumnya disewa selama 4 tahun. Pada bulan Juni 2016 tanah seharusnya kembali pada dirinya, namun hingga 2020 tanah masih dikuasi penyewa dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Seperti kemarin, Rabu (01/07) Mbah Giyem untuk kesekian kali mendatangi balai desa setempat didampingi seorang wanita asal Surabaya yang belakangan diketahui bernama Jeckline Jelis Lindrayati SH M HUM seorang pengacara.

Kedatangan Mbah Giyem atas undangan Pemerintah Desa dengan tujuan mediasi bersama Suprapto yang menurut informasi selaku penyewa tanah.

Lagi – lagi upaya mediasi gagal, Suprapto tidak hadir dengan dalih rapat di tempat kerjanya.

” Tadi sudah menghubungi kami lewat Pesan Whatsap katanya masih rapat di tempat kerjanya di Ngadirejo”, kata Kepala Desa Suparman.

Merasa diombang ambingkan pihak penyewa Tanah, Mbah Giyem melalui pengacaranya Jelis kecewa dan meminta salah satu perangkat desa menghubungi yang bersangkutan melalui telepon selular.

Ada kejanggalan dalam pembicaraan antara Jelis dan Suprapto Yang dilakukan melalui HP. Dirinya mengaku tanah yang dulunya disewa telah dibeli dari seseorang bernama Totok sebesar Rp 30 juta.

Namun saat didesak oleh pengacara Jelis kapan terjadi transaksi jual beli, dimana dan siapa saksinya, Suprapto tidak bisa menjelaskan malah disuruh menanyakan kepada Totok.

” Ini jelas kebohongan, tanah Mbah Giyem disewa selama 4 tahun dan bulan Juni 2016 harusnya habis masa sewa lalu kembali kepada pemilik ( Mbah Giyem ). Namun tanah tersebut malah dikuasi hingga sekarang , kok malah bilang dibeli ” Teriak Jelis dengan nada marah.

Menerima jawaban tersebut, Jelis meminta kepada kepala desa untuk membuka Arsip desa dengan alasan khawatir terjadi rekayasa perubahan atas nama pemilik tanah.

Dengan disaksikan beberapa perangkat desa, pemilik tanah seluas 785 m2 rupanya masih Mbah Giyem.

Jelis menjelaskan, persoalan ini muncul setelah tanah Mbah Giyem disewa oleh seseorang bernama Suprapto. Sayangnya Semenjak Juli 2016 sampai sekarang, Mbah Giyem seorang nenek renta harus montang manting mencari keadilan soal status tanah nya.

Upayanya belum membuahkan hasil, menurut pengacara berkacamata ini, Mbah Giyem justru menjadi korban karena dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

” Bayangkan mas, orang sepuh sedang susah, malah dijadikan kesempatan oleh beberapa orang untuk mengambil keuntungan”, ucap Jelis.

Ditanya maksud dimanfaatkan orang, Jelis mengaku bahwa sertifikat Mbah Giyem saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.

” Dari pengakuan Mbah Giyem, sertifikat itu dibawa orang bernama Umboyono saat itu datang kerumahnya dengan dalih membantu menyelesaikan masalah, namun sekarang justru menghilang ,” Imbuh Jelis.

Oleh karena itu Jelis selaku pengacara akan menempuh jalur hukum jika orang – orang yang terlibat tidak segera beritikad baik menyelesaikan.

” Ya akan kita tempuh jalur hukum, kami datang disini tidak dibayar sepeserpun dan niat kami membantu karena ada aduan dari warga atas nasib orang tua yang didzolimi”, tegasnya.

Kini Mbah Giyem melalui Jeckline jelis Lindrayati sedang mempersiapkan langkah hukum setelah meyakini tanah tersebut dikuasi orang dengan cara yang tidak benar. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *