KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Mulai tanggal 06/07/2020 DPRD Blora melaksanakan dengar pendapat umum berkaitan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH) dan Ranperda tentang BUMDes, awal publik hearing dilakukan di Aula kecamatan Kunduran Hadir pula Camat Kunduran, anggota DPRD Kabupaten Blora DAPIL 4, Donny Kurniawan, Mutohar, Munawar, Eko Adi Nugroho, Yusuf Abdurrohman, serta FORKOPIMCAM Kunduran.
Sahari selaku camat Kunduran di dalam sambutanya menyampaikan tujuan publik hearing atau dengar pendapat secara umum untuk mengetahui pendapat atau masukan dari masyarakat perihal kedua ranperda tersebut.
“Bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang,” ucap Camat.
Dalam dengar pendapat umum sebagai narasumber Tri Junianto dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, ” salah satu tahapan pembuat perda ini ada publik hearing bagaimana tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH dan Rancaangan Peraturan Daerah tentang BUMDes,” jelas Tri.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, dia meminta kepada peserta Public Hearing untuk memberikan perhatian yang lebih serius, dengan memberikan masukan masukan yang kritis dan membangun.
“Seperti yang kita laksanakan sekarang, ini adalah salah satu proses penyusunan RPPLH dengan melibatkan berbagai unsur, masukkan masukan yang kritis membangun yang perlu dilakukan, agar dalam penyusunan RPPLH ini dapat merumuskan kebijakan daerah dalam bidang lingkungan hidup, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Blora,” terang Tri Junianto.
Tri Junianto memaparkan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), yang memuat target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam kurun waktu 30 tahun.
Semantara itu Donny Kurniawan anggota dewan politis PPP megatakan Ranperda tentang BUMDes ini kami buat dengan maksud geliat perekonomian di pedesaan semakin meningkat dengan terciptanya peluang usaha.
Ketua Pansus BUMDes dalam publik hearing.
Dengan perda bumdes kedepan bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat desa, ” Terangnya
Donny Kurniawan berharap dalam publik hearing ini para stakeholder dapat memberikan masukan, dan menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing kepala desa jika ingin mendirikan BUMDes.
“Nah, dari masukan para stakeholder tersebut, kita bisa menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam draft Ranperda tentang BUMDes,” pungkasnya. (GaS)