Kepala Desa Rombasan salurkan BLT Dana Desa Tahap II Kepada 66 KK Terdampak Covid -19

Kepala Desa Rombasan, Muhlis Hidayat

KABAROPOSISI.NET|Sumenep,- Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Kepala Desa Rombasan, Muhlis Hidayat

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Rombasan, Muhlis Hidayat Menyampaikan Rabu 08/07/2020, Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, menghasilkan kesepakatan bahwa sesuai edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan BLT DD dengan beberapa kriteria atau persyaratan yakni bahwa penerima BLT DD adalah masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial apapun yang di keluarkan oleh Dinas Sosial.

Jadi Penyaluran BLT DD tahap II, kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 sesuai keputusan Musyawarah Desa dan hasil verifikasi data dari Dinas Sosial penerima BLT berjumlah 66 KK.”Ucap Muhlis Saat membagikan BLT pada Penerima Dikantor Desa Rombasan.

Kepala desa Tiga Periode ini menyampaikan pesan dan Harapan kepada Masyarakat Penerima manfaat yang terdampat wabah Covid-19 ini agar bantuan tersebut bisa bermaat guna menyambung kebutuhan sehari hari Ditengah Pandemi ini. (Har/Wi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *