Polres Bangkalan Berhasil Meringkus 8 Tersangka Kasus Pemerkosaan Di Kecamatan Kokop

KABAROPOSISI.NET|BANGKALAN, –Polres Bangkalan Madura Jawa Timur, berhasil meringkus 8 (Delapan) tersangka kasus pemerkosa janda muda inisial S (20) asal Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop.o

Delapan tersangka tersebut berhasil diringkus oleh Polres Bangkalan berkat kerjasama dengan beberapa pihak. Mirisnya dua tersangka masih dibawah umur.

Bacaan Lainnya

pres rilis polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si, MH dalam jumpa Persnya menyampaikan, ke 8 tersangka tersebut berhasil diringkus lantaran hasil kerja keras tim, serta koordinasi dengan beberapa tokoh.

“Kemarin malam sudah kami amankan empat orang. Kami berkoordinasi dengan beberapa tokoh dan klebun (Kepala Desa), karena kasus ini sejatinya sudah terungkap sejak jumat (3/7/2020) berdasarkan dua alat bukti,” Tuturnya Rama dihadapan para awak media, rabu (8/7) sore dihalaman Mapolres Bangkalan.

Demikian saat ditanya perihal kronologi pemerkosaan, Rama menjelaskan, tragedi pemerkosaan tersebut terjadi disebuah hutan bukit di Desa Bandang Laok, korban dijemput dua orang temannya untuk berbelanja ke mini market dengan menggunakan sepeda motor, kamis (25/6).

“Namun Naas usai berbelanja ketiganya itu dihadang oleh 8 orang yang menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai keluarga korban, sebab dikatakannya korban telah menghilang beberapa hari ini. Jadi kedua temannya itu percaya dan langsung menyerahkan korban begitu saja,” Kata Rama sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyatakan, bahwa pihaknya pada hari jum’at (3/7) sudah mengamankan 6 orang tersangka, namun dari hasil pengembangan tersebut masih ada 2 tersangka lagi.

“Hari Jum’at kemarin kami telah mengamankan 6 tersangka, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan masih ada 2 tersangka lagi yang kabur ke luar daerah (Banjarmasin, red),” Ucapnya.

Selain itu kata Agus, bagi kedua tersangka yang masih dibawah umur proses hukumnya lebih cepat, berbeda dengan tersangkat lainnya.

“Hukumannya pasti beda tidak sama seperti tersangka lainnya, bahkan sidangnya pun juga secara terpisah serta berbeda perihal penahanannya,” Tambahnya.

Perlu diketahui adapun barang buktinya sebagai berikut. 1potong sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, 1 potong BH warna merah muda, 1buah sandal warna hitam, 1 buah kardus wardah BEAUTY BALM CREAM dalam kondisi rusak, 1buah wardah BB everyday BEAUTY BALM CREAM, 1 buah kardus wardah LIGHTENING powder foundation, 1 buah wardah LIGHTENING powder foundation, dan 1 buah tas kresek kecil bertuliskan Indomaret. Tersangka melanggar Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun penjara. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *