KABAROPOSISI.NET.| BONDOWOSO – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo mengenai kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Bondowoso yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Rabu (8/7/2020).
Menurut informasi diterima, bahwa Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Agus Sarwedi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Nur Slamet yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.
Usai penandatanganan MoU tersebut Administratur KPH Bondowoso, Agus Sarwedi dalam penuturanya kepada salah satu media, mengucapakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo atas terlaksananya acara tersebut.
Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Situbondo bisa bersinergi untuk memberikan pengajaran tentang hukum terkait dengan gangguan Keamanan Hutan dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU ini sebagai betuk Komitmen Perhutani dalam rangka Penyelesaian masalah tenurial di Desa Alas Tengah dan sekaligus kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar ADM KPH Bondowoso, Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan jika perlu ditingkatkan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat supaya kedepan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum. Kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat hutan paham aturan dan hukum. Jadi mereka harus diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan,” paparnya.
Ditempat lain, di Banyuwangi, Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Ilham Fahruzi mengatakan,
“Kami sangat senang mendengar kasus di Desa Alas Tengah terus berlanjut proses hukumnya (info dari Eko Febrianto Ketum LSM Siti Jenar) karena menurut Observasi kami (Tim Investigasi) dengan jaksik dan waskat kami telah menemukan banyak bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana Korupsi atau Pungli dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” tutur Ilham Fahrozi.
Masih kata Iham Fahrozi, “dugaan pelanggaran hukum perdata berupa Tanah Negara atau Hutan Lindung disertifikatkan dengan program prona diatas namakan milik perorangan yang disinyalir ada tendensi melawan Hukum dan Negara oleh panitia penyelenggara prona dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Jelas Ilham Fahrozi.
Lebih lanjut Ilham Fahruzi menambahkan dengan mengatakan, “Saya selaku Pendiri LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara), dan selaku Anggota Pers MTI (Media Tipikor Indonesia) dibidang Advokasi Hukum dan Ham serta Lingkungan Hidup, sangat mengapreasi penegakan hukum terkait perkara dugaan penyerobotan Hutan Lindung di Desa Alas Tengah yang prosesnya berjalan lagi disaat Pandemi Covid 19 masa menuju New Normal demi Penegakan Hukum tanpa pandang bulu yang sedang ditegakkan oleh pihak Perhutani KPH Bondowoso dan Kejari Situbondo,” Ungkapnya.
Semoga hasilnya memuaskan, Negara dan Masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab terhadap Negara dan Masyarakat.” pungkasnya. (ktb/Ilham).