Masuk Zona Merah Covid-19, Penyaluran BLT DD di Wilayah Kec Wonomerto Probolinggo Berdesakan

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo,- Proses Realisasi penyaluran BLT DD diduga tidak mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dalam penanganan dan pencegahan Penularan Covid-19, sebagaimana yang terjadi diwilayah kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. 10/07/20.

Statistik Covid 19 di Probolinggo

Informasi didapat, Penyaluran BLT Dana Desa (DD) Tahap II (dua) di Wilayah kecamatan Wonomerto dilakukan serentak yang di petak pada dua (2) lokasi secara terpisah, salah satunya di Desa Patalan yang bertumpu KPM dari 5 Desa.

Bacaan Lainnya

Buka : https://covid19.go.id/

Terpantau, awak media akibat bertumpunya penyaluran BLT DD dari Lima Desa yang berlokasi di Desa Patalan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan warga disamping tanpa menjaga jarak juga terdapat ada yang tidak mengenakan Masker baik di luar maupun di dalam area kantor Desa (liat mekanisme protokoler covid 19).

Ironisnya, Ramiadi selaku Camat Wonomerto dan selaku Pembina, dengan ruang lingkup dan fungsinya perannya sudah di atur oleh Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 saat di Konfirmasi Via Whatsapp mengatakan, ” Mas mas….ngapain pean kok lapor ke kab…Kok cari salahnx aparat tok pean”. Pungkasnya

Di kabarkan sebelumnya, wilayah kecamatan Wonomerto di bawah binaan Camat Ramiadi merupakan salah satu penyumbang angka warga yang terdampak Covid-19 dengan masuknya Wonomerto dalam info grafik sebagai zona merah. (Win)

Pos terkait