Polsek Kalibaru Berhasil Tangkap Seorang Warga, Memiliki Senjata Api Tanpa Ijin

KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – HRL (30) tahun seorang laki-laki asal Dusun Malangsari RT.1/RW.5 Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, berhasil diringkus Polisi sektor Kalibaru.

HRL (30) ditangkap Polisi yang diduga melakukan tindak pidana memiliki senjata api rakitan yang melanggar UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Polisi melakukan penangkapan kepada HRL (30) atas dasar laporan warga tentang adanya warga yang memiliki senjata api (senpi) laras panjang rakitan. Adanya informasi tersebut anggota Polsek Kalibaru yang dipimpin oleh AKP Abdul Jabbar, S.H. segera bergerak cepat melakukan penangkapan menuju TKP di Dusun Malangsari RT.1/RW.5 Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 19.00.Wib.

BB Yang di amankan

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar S.H, saat dikonfirmasi Kabaroposisi.net. menyampaikan kronologis penangkapan kepada pelaku.

Awalnya ada laporan dari masyarakat, selanjutnya kami Kepolisian bergerak datangi TKP dan berhasil menangkap pelaku HRL (30) beserta Barang – Bukti. Adapun Barang Bukti yang kami amankan berupa, 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, peredam rakitan, 1 pucuk popor kayu, teleskop, 13 Peluru kaliber 5,56 mm, 2 Proyektil  peluru, 1 Senter kepala, 1 kunci pas dan 1 obeng,” ungkap Kapolsek Kalibaru.

Lebih rinci lagi dijelaskan oleh Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar, S.H, bahwa penangkapan terhadap pelaku karena diduga melakukan tindak pidana memiliki senjata api rakitan yang melanggar UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Sesuai pada Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” Papar AKP Abdul Jabbar S.H.

Lebih lanjut kepada pelaku HRL (30) dan barang bukti diamankan di Makopolsek Kalibaru guna menjalani proses hukum. (ktb).

Pos terkait