BPN Kabupaten Kediri Dan PT Kembang Jawa Turut Tergugat Dalam Kasus Perdata

KABAROPOSISI.NET|Kediri, – FARES RANDYANTO, S.H. selaku kuasa dari Santi Kurniasih warga Gogorante RT 007 / RW 002 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait sengketa tanah yang berada di perumahan merah Delima kecamatan Ngasem kabupaten Kediri yang kelola oleh PT Kembang Jawa Permai.

Terhadap Rukiyem, Bejo Prasetio. Kamini, Mirah Rubingah warga Gogorante dan Pemerintah Desa Gogorante kecamatan Ngasem dan turut tergugat. pemerintah kecamatan Ngasem, Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kediri BPN, PT Kembang Jawa Permai, Rabu 30/10/2024.

Bacaan Lainnya

Santi Kurniasih melalui kuasa hukumnya FARES RADIYANTO SH menyampaikan adapun dasar dan/atau alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini.

Bahwa kliennya beritikad baik dan tidak pernah mempunyai permasalahan hukum dengan pihak manapun sebelumnya.

Bahwa kliennya adalah (Anak) Sah /atau Ahli Waris dan memiliki hubungan
hukum dengan Alm. Djumiran berdasarkan Putusan Pengadilan Agama KabupatenKediri,

Permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor : 448/Pdt.P./2024/PA.Kab.Kdr;
Bahwa Alm. Djumiran adalah keturunan (Anak) Sah dari perkawinan Pewaris Alm. Kasidi (B.Kasidi) dengan Alm. Umilah (Oemilah), berdasarkan Putusan Pengadila Agama Kabupaten Kediri,

Permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor : 448/Pdt.P./2024/PA.Kab.Kdr; Bahwa Alm. Kasidi (B.Kasidi) telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 5 Mei 1945 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No : 470 / 394 / 418.84.04 / 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gogorante,

Setelah Alm. Kasidi (B.Kasidi) meninggal dunia terlebih dahulu, telah meninggalkan seorang istri yaitu Alm. Umilah (Oemilah) dan seorang anak laki laki yaitu Alm. Djumiran.

Bahwa Alm. Umilah (Oemilah) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No : 470 / 393 / 418.84.04 / 2023 yang dekeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Bahwa semasa hidup Alm. Kasidi (B.Kasidi) dengan Alm. Umilah (Oemilah) memiliki harta berupa tanah yang tercatat pada Letter C. Desa Nomor.121, Nama yang tercatat adalah B.Kasidi / Oemilah (Delapan Bidang).

Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan luas keseluruhan yaitu 12.610 M2; Bahwa pada tanggal 15 September 2008, telah terbit Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Nomor : 39/9/330/2008. Yang menyatakan Alm. Umilah /atau B.Kasidi adalah Alm. Umilah (B.Kasidi) Bahwa dalam Surat Keterangan Waris yang terbit pada tanggal 15 September 2008,

Tercatat Riwayat Tanah Pewaris milik Alm. Umilah (B.Kasidi) meninggalkan harta berupa 4 (Empat) bidang tanah yang terletak di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,

setelah Surat Keterangan Waris yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Desa
Gogorante telah menjadi dasar Santi Kurniasih melalui kuasa hukumnya Fares Randiyanto untuk membagi hak warisnya.

Sidang dalam tahapan Mediasi dan akan di bacakan Minggu depan. (Suli)

Pos terkait