Kabaroposisi.net | Kediri – Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) kembali melanjutkan aksinya menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Hari ini, sejumlah anggota LSM tersebut mendatangi langsung bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kota Kediri guna mencari informasi terkait perkembangan kasus yang telah memasuki bulan keempat penyidikan.kamis 31/10/24
Dalam pertemuan itu, perwakilan Kejaksaan, Nur Ngali, memberikan keterangan mengenai indikasi kuat penyelewengan dana dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023. Meskipun belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, kejaksaan sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. “Kami dapatkan ada perbuatan melawan hukum sehingga kami tetapkan jadi tersangka,” ungkap Nur Ngali.
Dana hibah KONI tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Menurut Nur Ngali, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Angka ini masih berupa perkiraan sementara, dan kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini.
Saiful Iskak, salah satu anggota MACAN, mengutarakan harapannya agar pihak kejaksaan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya agar kasus ini mendapat perhatian penuh dan ditangani dengan adil serta transparan. “Jangan sampai kasus ini lenyap begitu saja,” ujar Saiful, mengingatkan Kejaksaan agar bertindak tegas.
Menurut data dari kejaksaan, sebelum mencapai tahap penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi yang terdiri dari atlet, pelatih, dan para pengurus KONI Kota Kediri. Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah pengurus penting seperti bendahara, sekretaris, dan ketua, yang diharapkan bisa membantu memberikan kejelasan terkait aliran dana hibah tersebut.
Selain memeriksa saksi, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen penting dari berbagai lokasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari bukti yang menguatkan dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana KONI. Kejaksaan menganggap langkah ini penting sebagai dasar penuntutan yang sah di mata hukum.
Nur Ngali menyampaikan bahwa upaya hukum ini dilakukan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi olahraga di Kota Kediri. “Dana ini seharusnya menjadi hak bagi atlet dan pelatih untuk mengembangkan potensi mereka,” lanjut Nur Ngali, menyoroti dampak buruk dari dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Kediri ini mencuri perhatian publik dan mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan kepada LSM MACAN juga terus mengalir dari masyarakat Kediri, yang berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelola dana hibah lainnya.
Dengan desakan dari MACAN dan dukungan masyarakat, Kejaksaan Kota Kediri diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memproses kasus ini secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. (heri)