Aneh..!!! Mobil Dinas Camat Kokop Diganti Jadi Plat Hitam

KABAROPOSISI.NET.| BANGKALAN –Sungguh miris, ditengah fenomena pandemi Virus Corona (Covid-19), masih ada beberapa pejabat yang masih menyalahgunakan fasilitas kendaraan pemberian dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Salah satunya Mubil Aset Pemkab Bangkalan Merk Panter dengan Nomor Polisi (Nopol) M 448 HP seharusnya berplat merah kini disulap menjadi plat hitam. Diketahui mubil tersebut, adalah milik Camat Kokop.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdus Sahid Kepala Bidang (Kabid) Aset mejelaskan, bahwa mubil tersebut diketahui milik Camat Kokop.

“Kalau Plat Merah dirubah menjadi Plat Hitam itu jelas adalah sebuah pelanggaran, namun kami (Bidang Aset, red) hanya bisa melakukan pencatatan dan tidak bisa melakukan penindakan,” Kata Sahid saat dihubungi melalui sambungan selulernya, selasa (23/6).

Lebih lanjut kata Sahid, terkait penindakan tegas perihal merubah mubil plat merah ke plat hitam itu hanya bisa dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami hanya bisa melakukan pencatatan saja, untuk penindakan tegasnya itu dari Aparat Penegak Hukum,” Tambahnya Sahid.

Sementara itu, Moh. Toha Camat Kokop menjelaskan perihal dirubahnya plat mubil tersebut lantaran masih dalam tahap percobaan, sebab kata dia masih baru keluar dari bengkel karena sempat mengalami kecelakaan beberapa bulan lalu.

“Saya mohon maaf mas itu memang kesalahan saya, dan baru kami coba karena masih banyak kekurangan dari bengkel jadi saya pakai. Sementara Plat Merahnya sik hancur jadi saya belum sempat ganti dan pakai Plat Hitam, Pungkasnya,” Ungkapnya.

Perlu diketahui, menurut aturan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan plat merah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2021 pasal 4 dan 5 tentang penerbitan STNK Khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor Dinas, bahwa jenis STNK yang dikeluarkan oleh Polri adalah STNK Khusus dan rahasia diberikan kepada kendaraan Dinas yang digunakan oleh Pejabat TNI, Polri, dan Pejabat Pemerintah eselon I, II dan III.

Sedangkan kendaraan Dinas yang tidak mematuhi aturan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 jo 68 (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Aangkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah,-),” Pungkasnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *