KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kasus tindak pidana yang dilakukan Sekertaris Desa (Sekdes) Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur, akhirnya tuntas. Tuntutan masyarakat Desa Banjarejo untuk mencopot jabatan salah satu oknum perangkat desa tersebut, dikabulkan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarejo dengan rekomendasi dari Pemkab Magetan, Selasa (14/7/2020).
Pemkab Magetan, melalui Dinas Inspektorat Kabupaten Magetan, memberikan rekomendasi kepada Pemdes Banjarejo untuk memberhentikan perangkat desa Sekdes secara permanen, karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai apartur desa.
“Setelah mendapatkan rekom dari Pemkab Magetan, Hari ini dengan berat hati, Sekdes ECU saya berikan surat keputusan pemberhentian tetap,” kata Jumiran HD, selaku Kepala Desa (Kades) Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
Agar roda Pemerintahan di Desa tetap berjalan, Kades Banjarejo akan secara maraton menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes untuk mengisi kekosongan jabatan di desanya. “Secepatnya Plt Sekdes akan kita bentuk, supaya pelaksanaan administrasi di Desa Banjarejo tetap berjalan,” ungkap Jumiran HD, Selasa (14/7).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemerintah Desa mengatakan, pencopotan salah satu perangkat Desa Banjarejo, merupakan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Mageta atas pelanggaran indispliner dari Sekdes Banjarejo.
“Hasil pemeriksaan khusus dari pihak Inspektorat Magetan, bahwa perangkat desa yang melakukan indisipliner dapat diberhentikan. Salah satunya adalah, tidak masuk kerja, tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, kemudian tidak bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat atas tindakan buruk dari Sekdes tersebut,” terang Gunendar, (14/7).
Berdasarkan hasil itu, lanjut Gunendar menambahkan, bahwa Pemdes Banjarejo dapat memberhentikan oknum perangkat desa tersebut. “Karena perangkat desa ini tidak menjalankan kewajibannya dan melanggar larangan sebagai aparatur desa, maka berdasarkan hal itu Kepala Desa bisa memberhentikan perangkat tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, warga Desa Banjarejo melakukan aksi protes kepada Pemerintah Desa Banjarejo dengan menuntut oknum Sekdes Banjarejo dicopot dari jabatannya. Karena perbuatan oknum tersebut, tealah mencoreng nama baik desanya, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol kotak amal di salah satu musholah di wilayah Kabupaten Ngawi pada Juni lalu.
Hari ini, secara resmi, Pemdes Banjarejo memberikan keputusan untuk memberhentikan salah satu perangkat desa tersebut secara permanen. (Ren/pri)