KABAROPOSISI.NET.|BANGKALAN –Minimnya tindakan tegas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur terhadap para pemegang mobil dinas yang diduga disalahgunakan.
Seperti halnya plat merah dirubah jadi plat hitam. Dan mirisnya lagi jika ada oknum pejabat yang sudah purna tugas (Pensiun) masih membawa mobil dinas milik aset Pemkab setempat.
Abdus Sahid Kabid Aset BPKAD Bangkalan mengatakan perihal aturan bagi pejabat yang sudah purna tugas harus mengembalikan mobil dinas, bahkan ia juga memaparkan, sebelum masa jabatannya berakhir selambat-lambatnya kurang lima hari mobil tersebut harus dikembalikan ke aset.
“Kami sudah pernah menyurati pejabat yang sudah purna tugas agar segera mengembalikan mobil dinas milik aset Pemkab Bangkalan. Seharusnya sebelum 5 hari masa jabatannya berakhir mobil itu sudah dikembalikan (Mobil Dinas, red), “tuturnya.
Lanjut, Sahid, dirinya tidak membenarkan jika ada pejabat dirotasi masih membawa mobil dinasnya kekantor yang baru, sebab mobil tersebut milik negara bukan milik pribadi harus diserah terimakan ke pajabat yang baru.
“Kadang ada pejabat yang pindah, mobilnya juga dibawa, itu tidak dibenarkan karena barang tersebut milik negara bukan milik pribadi, “kata Sahid sapaan akrabnya.
Selain itu, saat ditanya perihal sangsi tegas dan penertiban mobil dinas milik aset (Pemkab Bangkalan,red), seperti halnya plat merah yang dirubah menjadi plat hitam.
“Kami disini hanya bagian pencatatan dan administrasi saja, yang lebih berhak memberi sangsi itu adalah pihak Inspektorat dan untuk penertibannya itu ranahnya pihak Kepolisian.” Tambahnya. (Sul)