Probolinggo,kabaroposisi.net,- Dalam rangka penegakan disiplin dan upaya menanamkan nilai kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan menekan laju perkembangan Covid 19 diwilayah binaannya, Babinsa Koramil 0820/14 Besuk jajaran Kodim 0820/Probolinggo Bersama Petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Besuk kembali melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah binaan. Operasi kali ini bertempat di Pasar Hewan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sabtu (25/07/20).
Dalam operasi kali ini,Petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 menjadi perhatian pedagang maupun pengunjung pasar. Apalagi kehadiran petugas gabungan yang terdiri dari Staf Kecamatan Besuk, Petugas Puskesmas Besuk, Anggota Koramil 0820/14 Besuk, Anggota Polsek
Besuk, Pol PP, Banser dan anggota Disperindag serta Mantri pasar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Babinsa Koramil 0820/14 Besuk Serda Kasmanto dan Koptu Abd Rahman bersama petugas gabungan tersebut melaksanakan operasi penegakan disiplin penggunaan masker kepada para pengunjung dan pedagang yang melakukan aktifitas di pasar hewan. Dalam Pelaksanaannya petugas masih mendapati pedagang maupun pengunjung Pasar hewan Besuk yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.
“Saya selaku Babinsa Bersama Petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Besuk tidak pernah hentin-hentinya menerapkan penegakkan Disiplin protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Hewan Besuk, mengingat tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, sehingga kita harus benar-benar serius dalam menegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan”.Ujar Serda Kasmanto kepada awak media.
Serda Kasmanto juga menegaskan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan nantinya petugas tidak akan segan mengambil tindakan menyuruh warga agar mengambil masker atau membeli masker.Setelah memakai masker barulah pengunjung dan pedagang diperbolehkan memasuki wilayah pasar hewan untuk melakukan aktifitas jual beli.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan diperintahkan untuk mencari atau membeli masker setelah itu baru bisa kembali melanjutkan kegiatannya,” tegasnya
Selain melakukan penegakan disiplin,tambahnya “petugas juga mensosialisasikan dan mengingatkan para pedagang serta pengunjung pasar hewan tentang anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya penggunaan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. Semua itu sebagai upaya menghindari dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan melindungi warga dari ancaman virus Covid19”.Tutup Serda Kasmanto.
(Cakra393-Win).