KABAROPOSISI.NET.|LUMAJANG – Bermula dari adanya pertemuan para Pakar Hukum di Hotel Grand Valonia Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur pada acara Focus Grup Discussion (FGD). Yang mana acara digelar pada tanggal 20 s-d 21 Juli 2020 angkat tema “Legalitas Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia” (Dekopin) periode 2019-2024.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dekopinda Lumajang H. Imam Supardi, dirinya mengapresiasi pada FGD dibahas banyak hal diantaranya persoalan hukum dan kondisi perkoperasian. Namun dominan muatan pembahasan pada moment FGD tersebut terkait permasalahan legalitas kepengurusan Dekopin.
Berikut H. Imam Supardi dalam keterangganya sedikit kilas balik bahwa pembahasan oleh FGD hari itu. Memandang bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang digelar di Hotel Claro Makasar pada Tanggal 11 s-d 14 Nobember 2019 ada yang kurang pas. Agenda Munas Khusus yang membahas Perubahan Anggaran Dasar Dekopin terkesan dipaksakan, dan sengaja didisine untuk memuluskan NH terpilih kembali menjadi Ketua Umum Dekopin.
Kanapa..? lanjut H. Imam, karena pada Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 06 Tahun 2011, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Mengatur tentang Pimpinan Dekopin, bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut. Dan itu menjadi penghalang bagi NH mencalonkan kembali jadi Ketua Umum Dekopin.
Lantaran hal itu lanjutnya, muncullah Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PPE.PP.06.03-1017 Tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan terpilihnya NH sebagai Ketua Umum Dekopin 2019–2024 tidak sah. Dan menyatakan pemilihan Ketua Umum Dekopin atas nama DR. Sri Untari Bisowarno, MAP sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 yang tepat. Karena tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 06 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 merupakan pendapat hukum yang mengikat.
“Keberadaan NH sebagai Ketua Umum Dekopin tidak sah, karena telah pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut sebelumnya. Perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang dipaksakan waktu acara Munas di Hotel Claro Makasar yang tanpa melalui proses pengesahan Pemerintah adalah cacat hukum. Artinya Anggaran Dasar yang berlaku adalah yang disahkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 06 Tahun 2011”, tegasnya.
Sebagai penegasan dukungan terhadap DR. Sri Untari Bisowarno, MAP selaku Ketua Umum Dekopin yang sah perode 2019-2024 dan penolakan terhadap keberedaan kepimipinan lain. Layangkan surat kepada Menteri Koperasi dan UMKM RI. Yang mana dalam suratnya menyatakan: 1. Mendukung Pimpinan Dekopin Periode 2019-2024 Yang Dipimpin DR. Sri Untari Bisowarno, MAP sebagai Pimpinan Dekopin yang sah. 2. Mendukung seluruh Program Pimpinan Dekopin Periode 2019-2024 dibawah kepemimpinan DR. Sri Untari Bisowarno, MAP. 3. Tidak mengakui kepemimpinan Dekopin Periode 2019-2024 di luar kepemimpinan DR Sri Untari Bisowarno, MAP. (red).