KABAROPOSISI.NET|Makasar, _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidrap.
Penyidik menahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul Syam. Polisi menyebut penahanan Kadis Pendidikan itu terhitung sejak hari ini, Senin (27/7/2020).
“Iya betul, sejak hari ini kita tahan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan kepada KABAROPOSISI.NET via seluler, sesaat lalu.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut Kadisdik Sidrap beserta dua orang anggotanya yakni Ahmad dan Neldayanti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan DAK Fisik 2019 senilai Rp200 miliar.
Dua tersangka lain telah ditahan sejak Kamis pekan lalu. Menurut informasi, ketiganya berperan secara bersama-sama diduga meminta jatah atau fee berupa uang setoran kepada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Sidrap.
Fee yang diminta, merupakan hasil pencairan DAK 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk keperluan pembangunan dan operasional sekolah.
Ada 62 kepala sekolah tingkat SD yang menyetorkan dana DAK tersebut kepada tiga tersangka. Nilai setoran mencapai Rp43 miliar sepanjang 2019.
Selain SD, Syahrul Syam juga diduga meminta fee pemotongan DAK ke kepala sekolah tingkat SMP, total nilai Rp18,6 miliar.
Sepanjang proses penyelidikan akhir Desember 2019 lalu, dari tangan ketiganya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp250 juta serta satu lembar slip setor tunai di Bank BNI cabang Sidrap senilai Rp250 juta dari tangan Ahmad. Sementara dari tangan Neldayanti, polisi menyita uang sebesar Rp329 juta. (red)