KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Satuan Reserse Polresta Banyuwangi berhasil menangkap sepasang Suami-Istri berinisial AR (40) dan WJ (40) asal Dusun Srono RT. 03 RW. 013 Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, setelah diketahui melakukan aksi pencurian 50 unit sepeda motor di 6 (enam) lokasi (TKP) dan waktu kejadian. Yaitu di kawasan Kecamatan Giri, Glagah, Kalipuro, Banyuwangi kota, Srono dan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
Polisi berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit sepeda motor, dimana sebagian besar sepeda yang dicuri adalah Honda Soopy.
Penangkapan terhadap tersangka Laki-Laki oleh aparat Kepolisian dengan terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha kabur saat hendak di tangkap. Kepada tersangka dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Press relesse menyampaikan,
“Awalnya pelaku diantar oleh istrinya mencari sasaran, setelah sampai di tempat tujuan selanjutnya istrinya pulang ke rumah. Sambil menunggu malam tersangka mencari pondokan yang ada di wilayah sana, selanjutnya menjelang tengah malam tersangka berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah,” kata KombesPol Arman Asmara, Rabu (29/07/2020).
Lanjut kata Kapolresta, “Setelah mendapatkan sasaran, Kemudian tersangka melihat situasi disekitar. Dirasa aman kemudian tersangka melompat pagar dan membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci T yang berbentuk persegi dan setelah terbuka, kemudian tersangka mendekati sepeda motor. Melihat sepeda motor kuncinya tidak terkunci stir, selanjutnya tersangka mengambil kunci T untuk membuka kunci stir kemudian mendorong sepeda keluar pagar, dan menghidupkan sepeda motor dengan kunci T kemudian sepeda langsung dibawa ke Lumajang untuk dijual ke temannya yang bernama TM (DPO),” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Selanjutnya, tersangka melakukan transaksi untuk jenis Scopy dihargai Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk Vario dihargai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Untuk Honda Beat dihargai Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata KombesPol Arman pengakuan dari tersangka.
Sementara barang bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain :
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam no.pol : P-4103-RM, nomor rangka : MH1JM3125JK233964, nomor mesin : JM31E2229751 An. Maulida Zaqiyah alamat Linkungan Klatakan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru metalik dengan plat nomer : P-5541-WI, 3 (Tiga) rumah anak kunci T, 6 (Enam) anak kunci T (2 bentuk persegi dan 4 berbentuk pipih), 1 (Satu) Senter kodok (Kepala), 2 (Dua) buah gagang kunci Honda bermagnet, 10 (Sepuluh) Gembok, 1 (Satu) Tang gagang warna kuning biru tua, 2 (Dua) buah tas ransel warna hitam dan ungu, 2 (Dua) Pasang plat nomer, 1 (Satu) Kunci Inggris, 3 (Tiga) obeng Minus, 5 (Lima) Kunci Pas, 2 (Dua) celana jeans pendek, 1 (Satu) Jaket warna hitam dan 1 botol Fanta berisi 2 liter bensin.
Informasi lain tertangkap, bahwa
Tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor jenis Honda yang terparkir di halaman rumah. Bahkan
Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor kurang lebih sekira 50 unit berbagai jenis (Scopy, Vario, Beat) dan dijual ke saudara TM yang beralamat di Lumajang (DPO). (Ktb).