KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Sebanyak 31 Ustadz/Ustadzah (Guru Ngaji) se Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi mendapatkan insentif dari Pemerintah Desa Singolatren.
Pemberian insentif tersebut merupakan apresiasi terhadap mereka yang telah memberikan sumbangsihnya untuk negara dalam membimbing anak-anak sebagai generasi penerus bangsa melalui ilmu agama.
Kepala Desa Singolatren Apandi Kecamatan Singojuruh dalam sambutanya sekilas sampaikan hasil rapat dengan Bupati. Bahwa untuk anggaran Guru Ngaji sejumlah 16 ribu Ustadz dan Ustadzah se Banyuwangi yang dianggarkan melalui APBD tahun 2020 disiltapkan. Dengan alasan karena adanya temuan-temuan fiktif manipulatip terkait data Guru Ngaji se Banyuwangi. Contoh adanya dugaan temuan data proposal Guru Ngaji yang sudah bertahun-tahun tidak aktip atau meninggal dunia masih tetap tercantum namanya dalam proposal.
“Untuk Jumlah Guru ngaji Ustadz dan Ustadzah sejumlah 16 ribu maka atas pertimbangan dan kebijakan dari Bupati jumlah tersebut dikerucutkan menjadi 10 ribu Guru Ngaji. Dan ini akan dianggarkan dalam APBD 2021, maupun perubahan anggaran PAK sebesar 7,5 Milyar. Nantinya insentif per guru ngaji akan menerima sejumlah 750 ribu rupiah,” ujar Apandi.
Masih kata Apandi, “Oleh karena itu hari ini, dengan adanya kebijakan Pemerintah Desa Singolatren karena situasi dan kondisi hanya bisa memberikan insentif yang serendah-rendahnya yaitu senilai 250 ribu rupiah per Guru Ngaji yang ada di Desa Singolatren ini,” jelas Apandi.
Kepala Desa Singolatren ketika ditanya apa tujuan dari pemberian insentif kepada Guru ngaji,
“Tujuan pemberian intensif kepada Guru Ngaji ini mengingat perannya dalam mendidik generasi muda sangat besar. Di mana dalam menjalankan tugasnya membangun karakter bangsa meringankan beban pemerintah juga. Kontribusinya kepada bangsa dan negara sangat besar, tapi selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” jawabnya.
Kades Apandi pun berharap semoga ilmu yang sudah kita amalkan senantiasa Allah SWT. akan selalu memberikan kenikmatan yaitu nikmat Iman, nikmat Islam dan nikmat sehat. Sehingga bisa beraktifitas dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang Ustadz dan Ustadzah. (ktb).