Gadis 11 Tahun Korban Cabul, Dengan Iming Iming Uang 35 Ribu

KABAROPOSISI.NET| Bengkulu, _ ZU (inisial.red) Warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, diamankan petugas Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (31/7/2020) lalu. Zu diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan dengan korban adalah sebut gadis dibawah umur (11 tahun), warga Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK melalui Ps Paur Humas Aipda Widodo mengatakan, terduga pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Juli 2020 lalu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian, dengan iming iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban. Korban disetubuhi di kamar mandi rumah terduga pelaku. Akibatnya, korban merasakan sakit dikemaluannya.

Kepada terduga pelaku, penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu menerapkan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH kembali mengimbau kepada para orang tua agar memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka, hal itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *