KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Menampung aspirasi aduan dan melayani masyarakat Pemerintah Desa dan BPD Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Fasilitasi pertemuan antara beberapa masyarakat dengan pihak penyedia tanah kavlingan.
Selain masyarakat dan pihak penyedia tanah kavling, terlibat dalam pertemuan/musyawarah tersebut diantaranya Kepala Desa Kemiri Panti Utomo, Sekdes Kemiri Husniyah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri Adi Cahyono, S.Sos.,SH.,MH, Bhabinkamtibmas Aiptu Didik Sudarmanto, SH, Banbinsa Kemiri Serka Hisyamudin.
Sidang musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Panti Utomo, disampaikan kepada hadirin bahwa musyawarah tersebut diadakan dalam rangka menindak lanjuti aspirasi dan melayani keluhan masyarakat.
“Musyawarah ini diadakan karena kewajiban Pemerintah Desa menindak lanjuti aspirasi dan melayani apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami dari pemerintah desa sebatas memfasilitasi dan memediasi diskusi mencari solusi penyelesaian antara masyarakat dengan yang bersangkutan. Pemerintah desa tidak akan intervensi ke dalam bentuk penyelesaiannya seperti apa. Semoga melalui musyawarah ini ada solusi yang terbaik”, kata Kades Panti mukaddimahnya.
Selanjutnya musyawarah dipandu langsung oleh Ketua BPD Kemiri Adi Cahyono, S.Sos.,SH.,MH. Dikatakannya bahwa musyawarah tersebut atas dasar pengaduan masyarakat, berkaitan dengan tanah kavling. Atas dasar itulah Pemdes, BPD dan Babinsa, Bhabinkamtibmas mengahadirkan untuk mencari titik temu atau kepastian. Karena sesuai yang disampaikan oleh warga pembeli bahwa tanah kavling itu sudah lama dari kurun waktu tahun 2012.
Dijelaskan kenapa mereka warga pembeli mengadukan ?..yaitu karena mereka sudah memenuhi semua kewajibanya untuk membayar tanah dengan cara pembayaran yang sudah lunas.
“Karena para pembeli sudah memenuhi kewajibanya maka sekarang ini mereka mempertanyakan haknya, mana bukti pembelian saya ?, mana sertifikat saya ?. Sementara ini yang kita terima dari pembeli mengatakan jangankan ditunjukkan sertifikat induknya atas tanah kapling itu, foto copinya saja pun tidak pernah mengetahuinya”, jelasnya.
Adi Cahyono sampaikan inilah yang menjadi kekhawatiran para pembeli. Dan warga meminta kepastiannya, kapan untuk mendapatkan sertifikat itupun juga tidak jelas.
“Jadi kurun waktu 8 tahun itu yang mereka terima itu hanya sebatas cerita. Yang ceritanya kalau sertifikat itu nanti dipecah atas nama Taufid baru akan dibaliknamakan kepada pembeli masing masing. Pertanyaanya kira-kira kapan ada kepastian yang dari awal berniat membeli tanah untuk mempunyai sebidang tanah. Inilah yang perlu dicarikan solusinya di forum ini”, urai Ketua BPD yang juga berprofesi sebagai Advokat dan sebentar lagi akan sandang gelar Doktor itu.
Selanjutnya Adi Cahyono mempersilahkan kepada perwakilan warga pembeli untuk menyampaikan pokok permasalahannya. Dalam hal ini warga bernama Legi mewakili yang lain mengawali dengan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa dan jajarannya yang telah peduli menjembatani permasalahannya dalam forum.
Barikut Legi luapkan uneg-unegnya mengatakan bahwa persoalan ini, bukan persoalan yang remeh. Pasalnya tanah yang dibelinya sudah selama 8 tahun sejak tahun 2012 belum ada kejelasan pelimpahan haknya. Disebutnya nama Taufid oleh Legi pada waktu itu pernah mengatakan, “Nanti kalau anda-anda sudah lunas anda akan mendapatkan sertifikat atas nama saya (Taufid), nanti anda-anda sekalian tinggal balik nama”, ungkap Legi mengulang perkataan Taufid yang mengaku pernah didengarnya.
Singkatnya, Legi mewakili para warga pembeli yang lain menuntut penyerahan pemecahan sertifikat atas nama Taufid untuk selanjutnya akan diproses balik nama ke atas nama masing-masing pembeli tanah kavling itu.
Sementara pihak penjual yaitu Taufid merespon penyampaian Legi dengan santainya dengan menjelaskan. Bahwa masalah pengurusan pemecahan sertifikat ke atas namanya sudah dilakukan. Tapi perlu bersabar karena memang pengurusan pemecahan sertifikat tidak mudah dan butuh proses. Taufid berharap persoalan tersebut dibicarakan baik-baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat induk ke atas namanya. Yang selanjutnya bisa dibalik nama ke atas nama para warga pembeli masing-masing. Dan disampaikan bahwa untuk pengurusan pemecahan sertifikat sudah dilakukan melalui notaris Munib disebutnya. Taufid juga meminta kepada warga pembeli untuk membuat Akte Jual Beli untuk memudahkan proses balik nama.
Namun apa yang dijelaskan oleh Taufid di forum dianggap tidak memuaskan warga pembeli tanah kavling. Permintaan Taufid untuk membuat Akte Jual Beli dari Taufid kepada Warga pembeli dirasa janggal, dengan alasan karena sertifikat belum beralih nama kepada atas nama Taufid. Sekilas terjadi debat kusir saling adu argumen musyawarah menemui jalan buntu. Akhirnya diperoleh kesimpulan akan diadakan pertemuan lanjutan yang disepakti bersama hari Kamis mendatang.(r35).