KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Sengketa tanah Wonorejo yang berlarut larut, sudah berlangsung lama sejak tahun 2001. Ketika tanah tersebut menjadi hak guna pakai, mendapatkan respon dari warga wonorejo. kemarin Senin 04/08/2020.
Bersama JPKP dan perwakilan warga Wonorejo mendatangi gedung DPRD di temui komisi A DPRD kabupaten Blora.
Perjuangan warga Wonorejo Cepu untuk dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun terus berjalan. Tanah tersebut seluas hampir 82 hektar dan ditempati ratusan kepala keluarga (KK).
Kuasa hukum warga Wonorejo dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Darda Syahrizal menyebutkan, berdasarkan data yang telah dihimpun sebanyak 791 KK di kawasan Wonorejo telah meminta pendampingan hukum.
” Ini sudah kedua kali kami beraudensi didewan, kami berkeinginan bisa ketemu Bupati Blora, kita pernah beraudensi dengan pemkab tetapi hasilnya sampai sekarang tidak ada,” ungkap Darda
Lukito ketua JPKP menyampikan, “bahwa kasus tanah Wonorejo telah dikaji oleh lembaga kajian hukum dari UGM disana ada Ahli di bidang Agraria, bidang Hukum, bidang Administrasi, Bidang Korupsi, jadi kajian tersebut mempunyai landasan yang sangat kuat,” jelasnya
Dia menambahkan harapan dari warga Wonorejo agar bisanya tanah Wonorejo menjadi Sertifikat Hak Milik warga Wonojero, apa dasar bupati membuat tanah Wonorejo menjadi tanah hak guna pakai dan dikuasi pemkab,” tandasnya
Kunjungan JPKP dan warga Wonorejo meminta kepada DPRD kabupaten Blora bisa menemukan Bupati Blora dengan warga serta kuasa hukum warga Wonorejo dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Joko Nugroho agar mengembalikan hak warga Wonorejo yang telah menempati selama puluhan tahun.
Supardi Ketua komisi A DPRD Kabupaten Blora menyampaikan kepada para audensi bahwa komisi A DPRD tetap mendukung warga Wonorejo sesuai dengan kemampuan dan tupoksi sebagai Komisi A di DPRD.
” Kami akan membuat surat rekomendasi tersebut kepada Ketua Dewan DPRD Blora untuk memanggil Bupati tetapi biasanya datang bawahan bupati jadi tetap sama, nanti kita membuat surat rekomendasi tersebut langsung untuk bupati melalui ketua DPRD Blora dan tadi saya sudah berkoordinasi dengan ketua bahwa Komisi A mendukung Warga Wonorejo, terang Politikus Partai Golkar dapil I ini.
Lebih lanjut H Supardi mengatakan kita lihat hasil dari surat tersebut apa jawaban Bupati Blora Joko Nugroho apakah di kembalikan kewarga atau bagaimana untuk menentukan sikap akan datang, begitu ya,” Pungkasnya
Perlu diketahui Lukito saat audensi kami dari JPKP juga menjadi ketua komunitas petani, mengajak duduk bersama menyelesaikan masalah Tanah Wonorejo jika memang sulit duduk bersama menyelesaikan masalah tanah Wonorejo, kami siap menduduki Pemkab dan DPRD kami sudah berkoordinasi dengan teman mempersiapkan 10.000 massa. (GaS)