KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Telah diberitakan sebelumnya aksi demo ratusan para pelaku seni pada hari Rabu (5/8/20) di depan kantor Pemda dan kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, akhirnya, Jumat (7/8/20), melalui perjuangan korlap aksi demo damai mendapatkan hasil yang positif bersama Gugus Tugas Covid-19 yaitu berupa SOP Kegiatan Kemasyarakatan (Hajatan) dan SOP pelaku dan pekerja seni.
Berikut isi dari SOP yang telah disepakati bersama :
A. SOP Kegiatan Kemasyarakatan (Hajatan) :
1. Penyelenggara kegiatan wajib memiliki rekomendasi dari satgas covid kecamatan (H-10) dan ijin keramaian dari kepolisian setempat (H-7)
2. Penyelenggara kegiatanmelakukan penyemprotan desinfektan di area kegiatan hajatan (pada saat sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan kegiatan)
3. Penyelenggara kegiatan wajib menyediakan stan penyedia masker bagi tamu yang tidak bermasker
4. Penyelenggara kegiatanwajib menyediakan wastafel, sabun cuci tangan/hand sanitizer, tempat sampah, dan thermo gun untuk tamu undangan
5. Penyelenggara kegiatan memastikan tamu undangan dalam keadaan sehat (Tidak ada gejala batuk/pilek/demam/sesak nafas/tidak terpengaruh minuman keras)
6. Penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tanda pembatas jaga jarak (selotip/lakban) 1,5 meter
7. Seluruh petugas panitia penyelenggara acara hajatan wajib pakai masker, sarung tangan & faceshield
8. Meniadakan buku tamu dan penataan kursi tamu berjarak 1,5 Meter
9. Memasang Papan pengumuman wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan dilarang berjabat tangan, berpelukan
10. Tuan rumah dan kedua mempelai wajib Rapid test sebelum acara
11. Penyelenggara kegiatan wajib mengatur shift tamu undangan
12. Pada pelaksanaan ada petugas yang mengaturkeluar masuknya tamu undangan sesuai kapasitas ruangan (maksimal 50% luas area)
13. Dilarang menyajikan makanan, minuman, dan snack di tempatdalam bentuk prasmanan, tetapi seluruh makanan, minuman dan snack disajikan dalam bentuk kotakan untuk dibawa pulang oleh tamu undangan (Take away)
14. Perias wajib pakai masker, sarung tangan dan Faceshield dan harus dalam keaadan sehat (Tidak ada gejala batuk/pilek/demam/sesak nafas/mabuk) dan hasil rapid test non reaktif dengan suhu tubuh tidak lebih dari ketentuan 37,3 derajat celcius
15. Antar Personil Hiburan berjarak 1,5 meter saat diatas panggung dan Tamu undangan tidak diperkenankan bernyanyi dan naik keatas panggung
16. Pemandu kegiatan hajatan dan (MC) wajib menyampaikan protocol kesehatan setiap saat selama kegiatan berlangsung
17. Penggunaan pelindung mic bagi pemandu hajatan dan mic tidak boleh digunakan bergantian dengan petugas lain
18. Jika ada warga terkonfirmasi positif covid-19 di Lingkungan Dusun (desa) dan Kelurahan (kota)pelaksanaan kegiatan kemasyarakatanmaka surat rekomendasi tidak dapat dikeluarkan
19. Penyelenggara kegiatan wajib menyediakan petugas dokumentasi dan tamu undangan tidak diperbolehkan meminta tolong mengambil foto dengan HP pribadi kepada petugas dokumentasi
20. Penyelenggara kegiatan menyediakan tanda tempat foto bersama sesuai protokol kesehatan
21. Kegiatan Hiburan hajatan diberikan untuk 1 (Satu) Hari pelaksanaan, dan panggung hiburan dikhususkan berada di area undangan, dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 WIB, khusus tampilan hiburan kesenian Janger dan wayang kulit maksimal pukul 23.00 WIB, serta penonton wajib menempati tempat duduk yang disediakan (Dilarang berdiri)
22. Saat hajatan penyelenggara wajib mendatangkan petugas dari gugus tugas penanganan covid-19 desa, babinsa, babinkamtibmas, kepala desa, dan linmas.
23. Penyelenggara kegiatan menandatangani surat pernyataan bermaterai sanggup menjalankan SOP protokol kesehatan dan siap melaksanakan perbaikan serta dapat dihentikan kegiatan tersebut jika tidak sesuai SOP protokol kesehatan.
Dan Untuk SOP Pelaku dan Pekerja Seni sebagai berikut :
1. Pelaku dan pekerja seni dapat melaksanakan kegiatan jika berada di Lingkungan Dusun (desa) dan Kelurahan (kota)yang tidak ada kasus terkonfirmasi positif covid-19
2. Bagi pelaku dan pekerja seni yang mengalami gejala Batuk/Pilek/demam/sesak nafas/terpengaruh minuman kerasdilarang mengikuti dan tidak boleh berada di area kegiatan kemasyarakatan
3. Pelaku dan pekerja seni wajib melakukanpenyemprotan desinfektan pada alat musik dan panggung hiburan
4. Pelaku dan pekerja seni wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun (suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius)
5. Pelaku dan pekerja seni wajib memakai masker, sarung tangan, Faceshield, cuci tangan dan physical distancing saat acara berlangsung
6. Pelaku dan pekerja seni wajib menyediakan pelindung mic dan mic tidak digunakan secara bergantian
7. MC wajib mengumumkan protokol kesehatan setiap saat
8. Pelaksanaan tampilan seni masih bersifat terbatas yang tidak mengundang dan dihadiri massa/penonton dalam jumlah besar dan hanya diperuntukkan untuk hiburan tamu undangan
9. Untuk tampilanhiburan saat hajatan dapat tampil di pentas sampai dengan max. pukul 22.00 WIB, khusus tampilan hiburan kesenian Janger dan wayang kulit maksimal pukul 23.00 WIB dan pemain tetap melaksanakan protokol Kesehatan.
10. Pelaku dan Pekerja senijika tidak menjalankan SOP protokol kesehatan, maka dapat dihentikan kegiatannya.
Sementara menurut Ajojink.Mc. selaku Tim Korlap dari pelaku seni, menyampaikan,
“Alhamdulillah dalam penyusunan SOP berjalan dengan lancar, bahkan beberapa masukan atau pendapat dari kami (Korlap) mendapat respon baik dari Gugus Tugas-19. Yang Intinya dari poin-poin yang tertuang pada SOP kita diwajibkan dan dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Ajojink.Mc.
“Saya juga menghimbau agar kepada teman dan rekan pelaku seni agar dalam memulai pekerjaanya selalu taati apa yang sudah kami tim Korlap dan Gugus Tugas perjuangkan,” tambahnya. (ktb)
Sumber: Tim Korlap Pelaku seni Banyuwangi.