KABAROPOSISI.NET|Kedirii, _ Pilkada serentak di negeri ini akan dipertontonkan dibeberapa daerah di Indonesia. Calon kandidat pimpinan daerah berlomba lomba mencari suara sebanyak banyaknya untuk kemenangan.
Menyisakan polemik pemikiran kita dalam berdemokrasi, PILKADA yang diikuti calon tunggal, seperti yang ada di Kabupaten Kediri Jatim. Semua partai yang ada diparlemen mendukung atau diborong suaranya dukungan untuk kandidat.
Berapa Milyar anggaran terkuras untuk pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. Pilkada jago tunggal seperti pertunjukan kesenian yang ada pemainnya, namun tidak ada suaranya terinpirasi pertunjukan yang hambar dan kurang etis dan tak layak ditonton.
Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentanng Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah
Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?
Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Jika kolom kosong (bumbung kosog) menang, maka pilkada ulang sesuai peraturan perundang undangan. Disinilah demokrasi antik pemborosan anggaran yang terserap.
Namun di Kabupaten Kediri ada gerakan perjuangan kolom kosong, dengan adanya banner banner relawan bumbung kosong. Jago tunggal disini teruji kelayakan dan kecakapnnya untuk mendapatkan suara 50 % + 1, bukan suatu ketidak mungkinan bumbung kosong kalah. Pernah terjadi bombong kosong menang di Sulawesi selatan. (uli/pr@)