KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Mendasar UU No. 2/2002, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.
Penjabaran Kasat Sabhara Polres Sumenep AKP Abd.Mukit SH melalui Kepala Unit Objek Vital (Kanit Obvit) Nasional, Satuan Shabara Polres Sumenep, Ipda Miftahol Rahman SH menjelaskan fungsi dan tugas pokok pengaman Obyek vital.
Berdasarkan Keppres No. 63/2004,
kepolisian mengantisipasi dengan gejolak sifat-sifat ancaman dan dampak keamanan yang disebutkan dalam Keppres, maka sektor sektor yang dapat dikategorikan sebagai obvitnas adalah telekomunikasi, transportasi (darat, laut dan udara), jasa keuangan dan perbankan, ketenagalistrikan, minyak dan gas (oil & gas), pasokan air bersih, unit-unit layanan gawat darurat/ emergency services (seperti rumah sakit, kepolisian dan pemadam kebakaran), dan kantor-kantor kegiatan pemerintahan. Dalam Keppres No. 63/2004 dinyatakan bahwa penetapan obyek keamanan yang masuk dalam kategori obvitnas dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
Keppres No. 63/2004 juga menyatakan bahwa konfigurasi standar pengamanan setiap obvitnas harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI serta melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Negara RI (Pasal 5). Berdasarkan mandat Keppres No. 63/2004 tersebut, Kepala Kepolisian Negara RI mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. Pedoman sistem pengamanan obvitnas ini mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan pengendalian.
Meskipun telah ditetapkannya Keppres No. 63/2004 dan Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional, namun implementasi sistem pengamanan obvitnas masih dirasa belum optimal.
Banyak obvitnas yang belum memiliki sistem pengamanan yang sesuai standar dengan standar yang telah ditetapkan serta rawan terhadap ancaman gangguan keamanan, seperti ancaman serangan terorisme yang dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional.
Selain itu, Polri juga masih dihadapkan pada beberapa kelemahan atau kendala dalam penanganan obvitnan.
Standar Sistem Pengamanan Obvitnas, Obyek vital nasional (obvitnas) memiliki peran yang cukup stratagis dalam mendorong pembangunan nasional serta dapat mempengaruhi sistem perekonomian nasional, sistem politik dan pemerintahan serta keamanan nasional. Dalam Keppres No. 63/2004 disebutkan bahwa obvitnas merupakan kawasan/lokasi/ bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Mengingat peranannya yang cukup strategis, obvitnas membutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standard sistem pengamanan yang ketat, sehingga mampu memperkecil risiko dan dampak keamanan yang ditimbulkan akibat adanya ancaman dan gangguan keamanan. Standard sistem pengamanan obvitnas dapat digunakan sebagai sebagai dasar untuk menilai pencapaian kinerja sistem pengamanan obvitnas. (rawi)