KABAROPOSISI.NET|Blora, – 5 karyawan Mall Luwes pada hari Sabtu (8/08/2020) mengadu kepada LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) hampir dua jam menceritakan terkait pemecatan sepihak, 5 orang karyawan kontrak mall Luwes Blora di markas Geram jalan Mr Iskandar no 33
” Setelah mendengarkan cerita kawan kawan karyawan kemarin, kami prihatin terkait permasalahan pemberhentian sepihak yang menimpa mereka. Ini menunjukkan carut marutnya sistem ketenagakerjaan di Blora, khususnya Mall Luwes.
“Untuk itu hari ini kami bersama rekan-rekan GERAM mendampinginya,” ujar Eko Arifianto (43) selaku Koordinator GERAM di depan awak media, Senin (10/8/2020).
Pemutusan kerja 5 karyawan Mall Luwes beralasan karena Pandemi covid-19 sehingga tanggal 31 Juli 2020 kelima karyawan diberhentikan, tetapi selang beberapa hari dari pihak Mall Luwes mengangkat karyawan di posisi yang sama.
Menurut Lilik Prayoga, “ada yang janggal dengan pemecatan ke 5 Karyawan tersebut. Pertama mereka diberhentikan karena Covid-19 selama Pandemi perusahaan merasa mengalami kerugian tetapi setelah pemecatan mereka mengangkat pengawai baru, ” ucapnya
“Perjanjian kontrak yang sarat dengan kejanggalan, dengan tidak adanya salinan yang diberikan kepada para karyawan menunjukkan bahwa perusahaan terkait telah melakukan suatu keteledoran. Bagaimana bisa perusahaan sebesar Mall Luwes mempekerjakan tanpa Kesepakatan Kerja, ” tandasnya.
“Harusnya kesepakatan kerja dibuat rangkap dua, satu lembar untuk perusahaan dan satu lembar untuk para karyawan. Bermeterai, bertandatangan dan stempel basah. Lha ini ada apa kok tidak diberikan? Bagaimana ini aturan ketenagakerjaannya,” kata Lilik setengah bertanya.
Tuntutan karyawan yang dipecat setelah 7 tahun bekerja ini adalah bekerja kembali sebagai tenaga parkir di mall Luwes Blora dengan sistem kerjasama bersama nama warga lingkungan sekitar dengan sistem bagi hasil seperti yang dilakukan di mall mall Luwes luar Kabupaten Blora seperti Pati dan Purwodadi.
“Kalau kami ditarik lagi menjadi karyawan kontrak dengan sistem yang sama seperti kemarin ya kami tidak mau, Pak, karena pasti akan terulang seperti itu. Kenapa karyawan yang mendaftar seangkatan dengan kami tahun 2013 dulu sudah diangkat menjadi karyawan tetap tetapi kami kok masih menjadi tenaga kontrak saja,” tukas karyawan Pujianto (46) salah seorang karyawan korban pemecatan yang bertempat tinggal di kelurahan Sawahan, Kecamatan Blora Kota.
Terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora Achmad Nurhidayat, S.H., M.Si.dengan didampingi Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenagakerjaan Dinperinaker Blora menyampaikan akan segera memanggil pemilik Mall Luwes yang beroperasi di Blora.
” Rencana kami akan pada hari Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WIB akan memanggil pemilik Mall Luwes yang ada di Blora ini untuk dimintai keterangan terkait dengan aduan karyawan yang ada,” terang Achmad Nurhidayat.
Ditambahkan oleh Plt. Kadinperinaker Blora bahwa kehadiran permintaan keterangan hari Kamis besok tidak boleh diwakilkan. “Undangan kehadirannya tidak boleh diwakilkan, harus pemilik luwes,” pungkas dia. (GaS)