KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI –Berawal dari Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara ajukan uji materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Yang mana Parade Nusantara menggugat UU Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer : 1 Tahun 2020.
Ke empat Kades ini terutama Mura’i Ahmad yang juga diketahui sebagai salah satu “penggugat”, bondo nekad (bonek) hadir tak lain dan tak bukan demi pertahankan Dana Desa (DD) di sidang Mahkamah Konstotusi yang akan digelar besok Rabu 12/8/2020 sekira pukul 13:00 Wib. Irit biaya mereka naik Kereta Api, untuk lepas dahaga dan lapar mereka bawa bekal makanan (mbontrod) dari rumah.
“Yang penting kami bisa sampai ke MK, meski harus makan lontong, sambal goreng, sama telor asin mantab sudah mas. Inilah perjuangan, kami harap doa dari rekan-rekan Kepala Desa se Banyuwangi semoga MK mengabulkan gugata Parade Nusantara demi rakyat di desa seluruh Indonesia khususnya Banyuwangi”, tutur Drs. Budiharto (Kades Karangbendo) lewat WhatsApp-nya Selasa 11/8/2020.
“Yang seperti ini sudah biasa namanya berjuang, saya berterima kasih kepada rekan-rekan kades yang turut mendukung perjuangan kami Parade Nusantara di MK. Terima kasih juga kepada Pak Budi, Pak Untung, dan Bu Eva mau luangkan waktunya menemani saya meski bondo nekad seperti ini. Saya yakin teman-teman Kepala Desa semuanya membantu juga dengan doa-doanya demi mendukung sukses gugatan Parade Nusantara.
Percayalah bahwa doa dan dukungan semua teman Kepala Desa akan bermanfaat untuk rakyat di desa masing-masing nantinya”, tuturnya dengan penuh optimis. (r35).