KABAROPOSISI.NET.|JAKARTA – Mura’i Ahmad, SE.,SH Kepala Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Adalah salah satu bagian dari Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara sebagai Penggugat atas UU No. 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Diketahui Mura’i Ahmad berangkat Selasa 12/8/2020 ke Jakarta yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditemani beberapa Kepala Desa dari Banyuwangi diantaranya Budiharto (Kades Karangbendo), Untung Suripno (Kades Sukojati), dan Eva Tristian Elti (Kades Kalirejo). Mereka bergabung dengan anggota Parade Nusantara dan Tim Advokat nya di MK Rabu 13/8/2020 dalam rangka ikuti sidang gugatan ke 2.
Sebagaimana disampaikan oleh Mura’i Ahmad via selulernya bahwa sidang ke 2 digelar di MK pada pukul 13:00 Wib sampai selesai. Karena memang namanya terdaftar sebagai penggugat, diberi kesempatan masuk di ruang sidang MK bersama Tim Advokatnya yang diketuai M. Sholeh disebutnya.
“Pusat perhatian kita pada Yudicial Rivew atas UU No 2 Tahun 2020 adalah pada pasal 28 ayat (8), yang mana pasal tersebut dimaksutkan meniadakan atau tidak memberlakukan pasal 72 ayat (2), artinya termasuk meniadakan Sumber Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu transfer Dana Desa. Kalau ini terjadi maka Kepala Desa tidak bisa berbuat banyak untuk kemajuan pembangunan di desanya masing-masing. Sementara kita dituntut untuk maju dan bisa mensejahterakan masyarakat mendukung sukses pembangunan Nasional. Tapi kemudian Dana Desa akan ditiadakan, dari mana kekuatan dan kemampuan kita para Kepala Desa tanpa support dari dana APBN”, ungkap Mura’i Ahmad.
Ditambahkan oleh Mura’i Ahmad untuk agenda sidang selanjutnya menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi. (red).