Sidang Perdana Judicial Review DBH Migas Blok Cepu

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Perjalanan panjang Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas dilokasi blok hari ini mulai bergulir. Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang disingkat AMSB bersama masyarakat Blora, dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas Blok Cepu untuk Blora, akhirnya menemukan jalan.

Dengan sidang perdana yang digelar secara virtual di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pada Selasa (11/8/2020). Sidang perdana ada Tiga hakim, Ketua Hakim Arief Hidayat didampingi Saldi Irsa, Manahan MP Sitompul.

Bacaan Lainnya
Sidang perdana yang digelar secara virtual di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Exi Agus Wijaya, sebagai salah satu Anggota Masyarakatkan yang ikut dalam sidang MK perdana sebagai Juru Bicara Tim Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, mengatakan kesiapannya untuk mengikuti Sidang Perdana tersebut, secara virtual, mengingat untuk mencegah Covid 19.

“Kami sudah siap dengan gelaran sidang JR DBH Migas oleh MK, selain bukti bukti yang diajukan, pihaknya juga sudah menyiapkan kajian serta sejumlah saksi ahli.

Untuk data yang disiapkan antara lain, DBH Migas dari 2016 – 2019 di Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jatim, dibandingkan dengan DBH Migas Blora.” paparnya kepada Monitor.

Melalui pesan WhatsApp.
Dihubungi terpisah, Ketua Tim Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas dari AMSB, Seno Margo Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah siapkan data proses, mulai dari rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak yang ada di Blok Cepu.

Seperti yang kita ketahui, Judicial Review Blora yang diajukan ke MK sudah diregistrasi, dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020, dan pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Masyarakat Blora merasa dirugikan, oleh Undang – Undang tentang DBH Migas, yang tidak mendapatkan apa apa, dari hasil minyak mentah, tersebut, yang mencapai lebih dari dua ratus ribu barel minyak per hari.

“Bojonegoro dan Propinsi Jawa Timur, mendapat bagi hasil tersebut, sementara Blora hanya nol, ini jelas tidak adil, oleh karena itu kita ajukan Judicial Review ini,” tandas mantan Anggota DPRD Blora ini.

Hasil sidang perdana Judicial Review DBH para hakim Mahkamah Konstitusi memberikan saran atau nasehat yang menjadi salah satu tugas. Untuk memperbaiki pokok laporan agar lebih jelas, kemudian lebih lanjut Sarannya Soal legal standing siapa saja yang mengajukan akan lebih baik jika pemerintah kabupaten Blora bersama DPRDnya. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *