Hukum Perdamaian Gagal, Perang Wartawan duta.co Vs Bos SK Coffee Lab Lanjut Persidangan

KABAROPOSISI.NET.|KEDIRI – Sidang lanjutan mediasi perkara gugatan perdata antara Dwi Arief Priyono Cs pemilik SK Coffee Lab Kediri MELAWAN Nanang Priyo Basuki wartawan duta.co di Pengadilan Negeri (PN) Kediri berakhir gagal, pada Kamis 13/08/2020.

Perkara sengketa pers akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu depan.
Sebelumnya Nanang Priyo Basuki merupakan wartawan duta.co digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh Dwi Arief Priyono Cs. Oleh penggugat, tergugat dinilai telah mencemarkan nama baik usaha milik para penggugat yaitu SK Coffee Lab Kediri. Tri Suryaningrum S.Sos, S.H, selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, Intinya perdamaian dinyatakan gagal karena para tergugat keberatan dengan materi perkara dari pihak penggugat.

Mengingat penyelesaian sengketa pers jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers harus melalui Dewan Pers. “Bahkan, pihak Dewan Pers sudah merekomendasikan untuk memuat hak jawab dan itu telah kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Bambang Sukoco, S.H.,M.Hum mengutip salah satu media menyatakan pihak tergugat sama sekali kurang beritikad baik dalam penyelesaian perkara ini. Bahkan mengaku kebalik bila penggugat yang diberi kesempatan untuk berdamai. Ia juga menyatakan, mengenai hak jawab dan dalih dari Tergugat tidak akan ditanggapi karena berdalih telah masuk materi pokok perkara dan akan dibuktikan dalam sidang. (uli)

Pos terkait