KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di halaman Polresta Banyuwangi Jl. Brawijaya No.21, Kel. Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P Dandim Banyuwangi laksanakan Apel bersama dalam rangka tindak lanjut INPRES Nomor 6 Tahun 2020 pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H Kapolresta Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Laut (P) Joko Setiyono Danlanal Banyuwangi, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K. Wakapolresta Banyuwangi, Drs. Mujiono, Sekda Banyuwangi, Adian Darmauli, S.H.Kabid Ops Pol PP dan dr. Wiji Lestariono Kadis Kesehatan Banyuwangi.
Apel bersama dalam rangka tindak lanjut INPRES Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh bapak Presiden untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak dan nanti dalam pelaksanaannya akan dibagi menjadi lima Subsatgas.
Sasaran atau cara bertindak adalah dengan memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan social distancing.
Kegiatan ini akan mendapatkan anggaran dari ABPN, maka dari itu saya mewakili dari Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Banyuwangi agar semua pihak yang terlibat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, secara teknis terkait pembagian tugas akan disampaikan oleh Kabag Ops yang akan dibagi menjadi beberapa Subsatgas, untuk pelaksanaan kegiatan ini bukan dilakukan ditingkat Kabupaten saja namun juga dilakukan ditingkat Kecamatan dan sambil menunggu surat dari Bupati Banyuwangi.
Dandim Banyuwangi menyampaikan “Saya berharap kepada seluruh masyarakat Banyuwangi pada khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan, ini berkaitan dengan menjaga kesehatan diri masing-masing oleh karena itu supaya kemana-mana wajib memakai masker untuk keamanan diri dan lingkungan sekitarnya apabila tidak memakai pasti ada konsekuensinya,” ujarnya. (Ktb/Pendim0825)