KABAROPOSISI.NET.|BANGKALAN – Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat. Polres Bangkalan Madura Jawa Timur beserta jajarannya terus memberi himbauan serta pembinaan dan pendisiplinan melalui pendekatan persuasif.
Hal tersebut dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona. Sesuai implementasi intruksi Presiden (INPRES) 06 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si, MH menjelaskan, sesuai INPRES dirinya sudah membentuk tim satgas, diantaranya, Satgas Pengawasan, Satgas Patroli, Satgas Pembinaan, Satgas Pendisiplinan, Satgas Gerak Hukum dan Satgas Komunikasi serta Satgas Publikasi.
“Dalam minggu ini kita masih masif patroli dan pembinaan serta pendisiplinan protokol kesehatan pada masyarakat agar wajib memakai masker. Gerak hukum diinternal Polres Bangkalan sudah kita laksanakan selasa kemarin,” Kata Rama sapaan akrabnya melalui pesan WhatsAPPnya rabu (19/08/20) siang.
Namun saat disinggung perihal sanksi bagi anggota dan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, ia mengatakan masih menunggu hasil revisi dari Perbup No. 46 Tahun 2020 untuk memasukkan sanksi denda dan saksi giat soasial.
“Rencananya minggu depan (24/08) kita berlakukan giat pendisiplinan serta gerak hukum terhadap masyarakat. Jadi kalau revisi Perbubnya sudah keluar kita tindak masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dengan sanksi denda sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah),” Paparnya. (Sul)