KABAROPOSISIS.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di Kantor Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, Selasa kemarin 18/8/2020, pukul 12.30 Wib s/d selesai. Berlangsung Koordinasi Forpimka Tegalsari terkait Pendisiplinan terhadap warga masyarakat memakai masker dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19.
Sebagaimana disampaikan sumber info dari Polsek Tegalsari, hadir dan terlibat dalam acara tersebut Camat Tegalsari Satriyo,S.Sos, MM, Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Danposramil Tegalsari Pelda Mohadi, Anggota Polsek Tegalsari, Anggota Posramil Tegalsari, dan Staf Kecamatan Tegalsari.
Camat Satrio dalam sambutannya setelah mengucapkan terima kasih kepada hadirin. Menyampaikan tentang amanat Presiden RI berkenaan dengan SOP penanganan Covid 19.
“Saya belum merekomendasikan tentang proses pembelajaran tentang tatap muka dalam rangka antisipasi penyebaran covid 19. Untuk kegiatan hajatan sudah dimana – mana wilayah Kecamatan tegalsari dan harus mematuhi protokol kesehatan. Ketika warga masyarakat hendak melaksanakan hajatan hendaknya melaksanakan Rapid test terutama penyelenggara dan periasnya. Setelah semua syarat SOP terpenuhi saya akan membuatkan Rekomendasi keramaian untuk dilanjutkan pembuatan ijin keramaian di Polsek Tegalsari”, kutipan sambutannya.
“Mari kita bersinergi meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam upaya pencegahan covid 19 berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020”, ajaknya.
Lanjut diurainya, “Berdasarkan inpres No 6 tahun 2020 masing – masing 3 pilar tingkat Kecamatan mempunyai tugas masing- masing terkait pendisiplinan warga masyarakat terkait pencegahan covid 19. Di tingkat kabupaten dalam menjalankan inpres No 6 th 2020 dibentuk satgas sbb: 1. Satgas Deteksi, 2. Satgas Pengawasan, 3. Satgas Patroli, 4. Satgas Pembinaan pendisiplinan masyarakat, 5. Satgas Gakkum liding sektornya Pol PP, 6.Satgas Publikasie, Ke enam satgas ini di bentuk hasil dari musyawarah bersama Forpimda Kab Banyuwangi untuk diajukan kepada Bupati Banyuwangi untuk di buat landasan payung hukumnya”, urainya.
Masih kata Iptu Lipur, berdasarkan satgas deteksi warga masyakat masih ada yang kurang sadar akan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19. Hasil dari pada satgas deteksi bahwa covid 19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi ini cenderung naik.
“Maka kita wajib melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan covid 19. Di awali dari Rt/Rw, toga, tomas, toda untuk disiplin diri menjalankan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid 19. Terkait warga masyarakat yang sudah diberikan masker akan tetapi selanjutnya tidak memakai masker dan ditindak teguran agar disiplin menjalankan protokol kesehatan guna memutus rantai covid 19”, tegas dan refrensinya.
Berikut Kapolsek ajak bersinergi bersama melaksanakan pendisiplinan warga masyarakat wajib memakai masker dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19. Di wilayah Kecamatan Tegalsari yaitu Forpimka Tegalsari adalah pimpinan satgas terkait pendisiplinan tentang protokol kesehatan. Bila perkap pendisiplinan protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran covid 19 muncul, maka protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.
Danposramil Tegalsari Pelda Mohadi menyampaikan bahwa terkait Covid 19 di Kab Banyuwangi bukan semakin menurun melainkan semakin bertambah.
“Covid 19 di Kabupaten Banyuwangi bukan semakin menurun melainkan bertambah. Maka Bapak Bupati Banyuwangi, Dandim Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi. Menginplementasi pelaksanaan kegiatan pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19 dilaksanakan di tingkat Kecamatan masing- masing”, ungkapnya.
“Yang jadi sorotan saat ini adalah tentang pemakaian masker agar diterapkan di masing – masing Kecamatan”, sambungnya.
Harapanya dan rencana penerpannya masih menunggu peraturan Bupati dulu, akan tetapi bisa mendahului dulu terkait pendisiplinan masyarakat memakai masker. Lanjut berkaitan dengan pemakaian masker dalam rangka antisipasi penyebaran covid 19, Danposramik mohon kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pol PP Kecamatan bersama sama melaksanakan kegiatan pendisiplinan masker terhadap masyarakat.
“Mari kita melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat dengan perencanaan penindakan menggunakan bahasa yang baik. Berkaitan dengan hajatan di masyarakat yang berhak mengeluarkanya yaitu gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tingkat kecamatan. Harapan kami kita bertugas sesuai prosedur sehingga dalam melaksanakan tugas dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar”, pungkasnya. (r35).