Probolinggo,kabaroposisi.net,- Pemerintah Kecamatan Maron, bersama Koramil 0820/21 dan Polsek Maron mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan gunamencegah penyebaran Covid-19.Tiga Pilar tersebut menggelar operasi penegakan peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Senin (14/09/20).
Komandan Koramil 0820/21 Maron, Kapten Arh I Made Lugianta mengatakan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian terutama Pasar Tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Maron akan disertai penerapan sanksi bagi warga Pengunjung dan Pedagang yang melanggar dalam upaya meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan dalam mencegah dan melawan penyebaran Covid-19 untuk menghadapi tatanan kehidupan baru.
“Penertiban bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan sudah diberlakukan dan juga merazia serta memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Kami berharap bersama-sama kita melaksanakan tugas ini, baik TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai upaya pencegahan Covid-19 dilakukan dengan disiplin tertib dan tegas sehingga menghasilkan pengertian dan pemahaman yang sama dalam pencegahan covid 19 untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 guna mendukung tugas pemerintah daerah.” ucap Komandan Koramil 0820/21 Maron, Kapten Arh I Made Lugianta.
Adapun sanksi yang di berikan bagi warga yang tidak menggunakan masker berupa sanksi tindakan fisik seperti push up, menyapu jalan dan penutupan tempat/lapak dipasar. Selain itu untuk menjadikan pelajaran bahwa Covid itu sangat berbahaya bahkan bisa menyebabkan kematian, para pelanggar Protokol Kesehatan tersebut dimasukkan kedalam ambulance yang sudah di siapkan keranda didalamnya dengan maksud membuat efek jera kepada yang lain.
(Cakra39-Win)