Probolinggo,kabaroposisi.net,- Memakai masker merupakan salah satu metode kesehatan masyarakat untuk mengurangi penularan Covid-19. Cara ini efektif untuk mengurangi transmisi penyakit seperti Covid-19 yang terjadi melalui percikan (droplet) dari mulut atau hidung saat batuk, bersin dan berbicara. Sudah sering satgas Covid-19 memberi himbauan dan juga pemasangan bener tetapi himbauan ini tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat di Pasar Tradisional Desa Krucil Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dengan tetap tidak memakai masker dan bergerombol.
Kamis (17-9-20)
Dari kejadian tersebut Sersan Mayor Kamtono dan Sersan Dua Awan M Babinsa Koramil 0820/25 Krucil beserta Babinkamtibmas Polsek Krucil dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim gabungan Satgas Covid-19 diwilayah Kecamatan Krucil langsung mengadakan operasi yustisi wajib memakai masker secara persuasif humanis demi memutus penyebaran virus Corona.
Dan sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang sedang melaksanakan belanja ke pasar tradisional tersebut wajib memakai masker dan jaga jarak.
Serma Kamtono Babinsa Koramil 0820/25 Krucil menyampaikan kepada warga bahwa “Saat ini Pemerintah meminta kepada warga untuk sementara agar menghindari keramaian, baik di pasar, warung kopi atau caffe, bahkan acara resepsi pernikahan pun diminta untuk ditunda. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apabila warga tidak mematuhi peraturan Pemerintah, kami aparat Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kec. Krucil akan bertindak tegas untuk melakukan pembubaran paksa” ungkap Babinsa Koramil 0820/25 Krucil dengan tegas dan lugas. (Cakra393-win)