KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI –Beredar kabar upaya penggusuran pada sebanyak 27 unit rumah warga oleh PT. GLEN NEVIS GUNUNG TERONG Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Minggu 20/09/2020.
Menurut sumber info “MS” alasannya pihak Kebun akan melakukan penggusuran, karena warga yang menempat di Afd. Wonosari sudah tidak lagi sebagai karyawan Kebun atau sudah lewati masa pensiun. Tak hanya itu kata “MS” ada juga salah satu warga yang beberapa bulan lalu punya masalah dengan Kebun yaitu ketangkap mengambil kopi. Yang mana kalau diuangkan kopi yang diambil oleh warga tersebut hanya senilai 150 ribu rupiah. Tetapi permasalahan sudah selesai di Polsek Kalibaru.
Sementara terkutip dalam surat pihak PT. GLEN NEVIS GUNUNG TERONG memberikan batas waktu pengosongan rumah sampai Tanggal 20 September 2020. Kalau sampai batas waktu yang tentukan oleh pihak Kebun, warga tidak meninggalkan rumah tersebut dilakukan penggusuran paksa oleh pihak Kebun.
Yang disesalkan sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media. Mengatakan bahwa rencana penggusuran tersebut tidak ada koordinasi atau tanpa pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kuga Forpimka Kalibaru.
Namun menurut “MS” penggusuran akhirnya tidak jadi dilakukan setelah mendapat penolakan keras dari warga.
“Alhamdulilah tadi akhirnya tidak sempat terjadi penggusuran, dan warga serta rekan-rekan aktivis juga Mahasiswa menunggu tindak lanjut yang kabarnya pihak Kebun akan meminta Forpimka untuk memfasilitasi terkait musyawarah selanjutnya”, pungkasnya.
Kepala Desa Kebunrejo dikonfirmasi apakah rencana penggusuran oleh Pihak PT GLEN NEVIS pada 27 unit rumah warga di Afd Wonosari, ada kooordinasi atau semacam pemberitahuan ke Pemerintah Desa Pak ?
“Masih belum mediasi mas, nunggu info lebih lanjut baru kemarin ada konfirmasi dari Kebun lewat telpon bahwa tidak ada penggusuran. Kita lihat nanti setelah mediasi aja mas”, kata Kades Kebunrejo yang akrab dengan nama panggilan Didik.
Kades Didik enggan memberikan penjelasan lebih jauh kepada awak media, kalau belum ada kepastian hasil mediaai untuk musyawarah mufakat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (r35).
