Probolinggo,kabaroposisi.net,- Rapat koordinasi sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan oleh Muspika Kecamatan Kuripan, bertempat di Pendopo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. Minggu, (20-9-20).
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut, Camat Kuripan Bapak Rochim,S.Pd,M.M, Danramil 0820/10 Kuripan Kapten Inf Subei Sugino, Kapolsek Kuripan AKP Kusmidi, SH, Kepala KUA K Budianto, SA, Koorwil Kuripan Khamdani Budi, MUI Kuripan H. Aliman dan Kepala Desa Sekecamatan Kuripan.
Inti dari pembahasan pada rapat kali iniĀ yaitu dalam penerapan disiplin protokol kesehatan harus berpacu pada kearifan lokal, dan untuk izin keramaian di masyarakat didelegasikan ke tiap-tiap Camat untuk mengedukasi dan mengatur kegiatan tersebut.
Toko-toko penjualan agar lebih ditingkatkan lagi pengawasannya untuk protokoler kesehatan di setiap pintu masuk.
Pada sambutannya Kapten Inf Subei Sugino Danramil 0820/10 Kuripan menyampaikan bahwa kita (Koramil, Polsek dan Kecamatan) harus bersinergi mengedukasi masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena dari kesadaran masing masing oranglah yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh karena itu kita sebagai aparat Pemerintah yang mempunyai kewajiban mengingatkan, menegur dan mengedukasi masyarakat agar lebih patuh kepada peraturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat itu sendiri. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan mendapatkan hasil yang diinginkan.
Kapten Inf Subei Sugino menambahkan sambutannya “kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengingatkan dan kalau bukan dari sekarang kapan lagi untuk bertindak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”. ungkapnya.
(Cakra393-Win)