KABAROPOSISISurabaya – Siswanto berdomisili di Rungkut Surabaya, mendatangi kantor Lembakum Indonesia jalan Wonorejo IV/66A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Senin (21/9/2020).
Kedatangan Siswanto ke kantor Lembakum Indonesia untuk berkonsultasi dan meminta pengawalan pelaporan hukum atas ketidaknyamanan dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rn.
Siswanto menceritakan asal muasal dirinya ditulis di media sosial dan di jelek jelekan di media sosial dan grup WA.
“Berawal dari Zn yang saya ketahui suami dari Rn, pada tanggal 25 Juni 2020 menyewa bulanan mobil saya, Suzuki Ertiga atas nama anak saya, Willy Febi Pratama.
Dan pada tanggal 21 Juli 2020, GPS mobil saya terputus, karena curiga ada sesuatu, pada tanggal 22 Juli 2020, saya mempertanyakan mobil saya ke Zn.
Alasan Zn, GPS belum dibayar, dan pada tanggal 23 Juli 2020 saya bertemu Zn. Ia mengatakan bahwa mobil saya digadaikan oleh temannya bernama Rifan,” ungkap Siswanto. Senin (21/9/202).
“Pada tanggal 23 Juli itu, Zn memberikan mobil Ertiganya sebagai jaminan sampai mobil saya kembali, hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuatnya tanggal 23 Juli 2020. Berjalannya waktu Rn, istri dari Zn menyebar fitnah bahwa mobil suaminya saya sita,” ungkap Siswanto.
“Dari perbuatan RN yang menyebar kabar yang tidak benar, membuat tidak nyaman didalam hidup saya. Bekerja tidak konsentrasi, dicurigai teman teman dikira saya melakukan sesuatu yang tidak baik. Dari peristiwa itu, saya konsultasi dan minta bantuan ke Lembakum Indonesia untuk melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan fitnah ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, dari Lembakum Indonesia menjelaskan bahwa kedatangan Siswanto untuk berkonsultasi atas peristiwa yang dialaminya.
“Bapak Siswanto sudah membuat kronologi kejadian, dan menyerahkan beberapa berkas ke kantor Lembakum Indonesia. Kita akan pelajari berkas-berkas tersebut. Jika sudah cukup bukti dan saksi, Siswanto akan kita kawal untuk melaporkan ke Pihak Berwajib,” tutur Dodik Firmansyah. Senin (21/9/2020).
Dodik juga menuturkan jika seseorang diduga keras melakukan perbuatan penyebaran kabar tidak benar (hoax) di media sosial, bisa dijerat dengan UU ITE.
“Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, semua orang yang melakukan perbuatan penyebaran kabar tidak benar (Hoax) di media Sosial akan dijerat pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Dodik. @red