KABAROPOSISI.NET|Blora,– Informasi yang beredar beberapa kasus besar di kabupaten Blora telah di damaikan membuat Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mendatangi Kejaksaan Negeri Blora hari ini Senin 21/09/2020 Sekitar 40 menit, guna melakukan audiensi untuk menanyakan kasus kasus yang berhenti cukup lama di Kejari Blora yang beralamat di A.Yani 22 Blora, Jawa Tengah.
“Aksi ini kami lakukan untuk menepis dugaan bahwa terjadi 86 atau istilahnya jual beli kasus yang menerpa kami beberapa waktu lalu selaku pihak yang mengadukan atau melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora,” kata Eko Arifianto selaku Koordinator GERAM.
Dalam aksi tersebut perwakilan dari Geram sejumlah 6 orang ini, dari berbagai perwakilan wilayah kecamatan di kabupaten Blora ditemui Muhammad Adung sebagai kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari.
Dalam wawancara dengan awak media, Eko Arifianto menyampaikan setelah sempat adu argumen soal administrasi audiensi, kita saling evaluasi dan memberikan masukan mengenai penanganan kasus yang ada.
Sementara itu Seno Margo Utomo sebagai Juru Bicara Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Seno Margo Utomo mengatakan bahwa kedatangan GERAM lebih lanjut ingin mempertanyakan proses dan progress penanganan kasus-kasus paska pelaporan yang sempat mandeg selama 3 bulan kemarin karena wabah Covid-19.
“Ini adalah salah satu bentuk dukungan kita pada Kejaksaan Negeri Blora. Kita akan komit apabila nanti ada temuan baru terkait penyelidikan dan penyidikan. Yang pada Intinya mau dibuat transparan,” jelasnya.
Di lain sisi, Muhammad Adung, SH selaku Kasi Intel yang merangkap Humas Kejari menyatakan hingga saat ini proses hukum yang ada masih tetap berjalan.
“Memang cukup lama, karena kemarin ada perintah dari pusat di bulan Maret-April-Mei untuk tidak melakukan pemeriksaan. Pertimbangan waktu itu Covid-19 memang lagi ramai-ramainya. Kita lagi kerja sekarang. Ini masih berjalan. Saya gak main-main. Saya fair orangnya. Kalau memang di situ ada tindak pidana saya akan lanjutkan,” tegasnya.
Menurut Adung semua proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Blora saat ini berjalan sama.
“Cuma media tidak ada yang nanya terkait kasus RSUD Blora. Saya gak mau 86. Saya gak ada beban di Blora. Saya gak akan main-main kalau di sini. Reputasi pangkat saya dan jabatan. Gak peduli saya siapa dia. Saya mau dipindah ke Papua gak peduli, kalau ada kaitannya dengan pejabat-pejabat itu. Tapi saya minta teman-teman fair juga sama saya. Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan dua orang Kasubag Keuangan RSUD Blora,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut tercapai 4 komitmen antara Kejari dengan GERAM, di antaranya Kejaksaan Negeri Blora yang pertama tetap melanjutkan proses penanganan kasus-kasus hukum di Blora, yang utama kasus pungli RSUD dr R Soetijono Blora, kasus jual beli kios Pasar Cepu, yang kedua akan dilakukan pengungkapan tersangka kasus di lingkar elit tidak hanya level bawahan saja, juga di kasus kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora, termasuk kasus dugaan korupsi Desa Pilang yang sudah bertahun tahun. Ketiga akan segera dilakukan ekspose kasus-kasus hukum di Blora secara transparan, dan keempat transparansi progress setiap kasus yang akan dipubliskan di media massa. (Gas)