Gelar Rakorcam Untuk Mensukseskan PERBUP No. 41 Tahun 2020

Probolinggo,kabaroposisi.net,- Upaya pencegahan untuk memutus penyebaran COVID-19 terus dilakukan oleh pemerintah baik tingkat nasional maupun ditingkat kabupaten seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Probolinggo salah satunya dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 41 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan sangsi bagi yang melanggar,Untuk lebih memperkuat upaya pencegahan yang lebih meluas, yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat, untuk itu dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur Kecamatan dan jajaran TNI POLRI di Pendopo Kecamatan Paiton. Sabtu, (26-9-20)

Hadir pada rapat koordinasi tersebut diantaranya Peltu Dedy Pramono Batuud Koramil 0820/16 Paiton (mewakili Danramil), Camat Paiton M.Ridwan, Ap. M.M, Kapolsek Paiton AKP Nurchoiri, S.H, Kepala Desa Sekecamatan Paiton, Para Pimpinan Perusahaan,Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Adapun kegiatan yang dilaksanakan pada rapat koordinasi kali ini adalah penanda tanganan fakta integritas Camat Paiton bersama seluruh Kepala Desa Sekecamatan Paiton, Para Pelaku Usaha, dan Tokoh agama.

Bahwa bersedia melaksanakan  dan mensukseskan Perbup Nomor 41 Th 2020. Pada sambutannya Peltu Dedy Pramono Batuud Koramil 0820/16 Paiton menyampaikan keprihatinannya terhadap apa yang telah menimpa masyarakat khususnya di Kecamatan Paiton dimana semakin hari semakin banyak yang  terpapar Covid-19 oleh karena itu kita harus segera melaksanakan dan mensukseskan Perbub Nomer 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19,” paparnya.

Peltu Dedy Pramono juga berharap koordinasi antar Pemerintah dan unsur TNI  POLRI dalam sosialisasi PERBUP ini ke masyarakat hingga sampai ke Desa, kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari COVID-19 terapkan pola hidup sehat serta mari bersama kita berdoa kepada yang maha Kuasa agar bencana ini cepat berlalu” tutupnya.
(Cakra393)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *