KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan nomor urut Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura Jawa Timur, diKantor KPU Jalan Asta Tinggi, Nomor 99 Kebonagung, Kamis (24/09/2020 )
Dua pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon, Diketahui pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Mendapat Nomor Urut 01.
Sedangkan pasangan lainnya yaitu, Fattah Jasin dan Kiai Ali Fikri. Mendapat Nomor Urut 02. Kedua pasangan ini akan bertarung pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.
Menuru Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Dr. Rahbini mengatakan, setelah itu selanjutnya sejak tanggal 26 besok masing masing Calon Bupati dan Wakil Bupati boleh melakukan kampanye, tentunya tetap memegang pada standar protokol kesehatan Covid-19,” terang Rahbini saat diwawancara wartawan usai penetapan dan pengumuman nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
Alhamdulillah setelah ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati kata Rahbini masing-masing pasangan calon telah membuka nomor rekening khusus dana kampanye.
“Dan itu besok harus dilaporkan tentang laporan awal dana kampanye itu. Dimana tanggal 25 dalam PKP itu diatur H-1 pelaksanaan kampanye sudah melaporkan laporan awal dana kampanye dari tanggal 25 sampai jam 18.00 WIB,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis itu.
Sebelumnya KPU Sumenep menyatakan dalam penetapan nomor urut itu dengan undangan terbatas untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sekaligus akan dilakukan penandatanganan pakta integritas ketaatan mematuhi protokol Covid-19.
Pantauan media ini di lapangan saat penetapan dan pengumuman nomor urut oleh KPU Kabupaten Sumenep berjalan dengan lancar dan kondusif beserta dalam protokol kesehatan Covid-19. (Mrw)