KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Lagi lagi kinerja Penyidik Poles Sumenep yang lamban, terkait Laporan Polisi Nomor LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP, Rabu tanggal 31 Juli 2019, atas perkara menghalang-halangi tugas profesi sebagai wartawan, sebagaimana dimaksud dalam UU. NO. 40 pasal 18 tahun 1999, yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, kabupaten Sumenep, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menilai kinerja Penyidik lamban, Sehingga pelapor berkirim surat kepada Kapolres Sumenep untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan Polisi Nomor LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP. Rabu 30/09/2020.
“Dalam surat itu, Saya selaku pelapor memohon kepastian hukum kepada Kapolres Sumenep atas laporan saya, dikarenakan sampai saat ini tidak ada pelayanan dan perkembangan yang prima, padahal laporan Polisi yang saya buat ini sudah cukup lama, tertanggal 31 Juli 2019 sampai sekarang 30 September 2020, belum ada perkembangan”. Ucap Pelapor.
“Melalui surat ini, saya mohon kepada Bapak Kapolres Sumenep, Kasatreskrim agar bisa memberikan kepastian hukum melalui SP2HP kepada saya selaku Pelapor, agar bisa mengetahui perkembangan hasil akhir dari laporan saya tersebut. Jika memang tidak bisa di lanjutkan maka saya mohon SP2HP dari penyidik, akan tetapi, jika laporan saya bisa diteruskan prosesnya, maka juga mohon SP2HP-nya.” Pita pelapor.
Sedangkan konfirmasi terhadap penyidik Polres Sumenep, berjanji perkara tersebut akan segera di gelar, dan sampai Kasatreskrim diganti AKP Dhany Rahadian B, konfirmasi melalui WhatsApp pelapor, AKP Dhany Rahadian B, juga berjanji akan segera digelar dan sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.
” ‘Menurut penyidik saksi menolak memberi keterangan, Tunggu konfrontir ya….4/9/2020’,
‘Minggu depan digelar pak…11/9/2020’,
Assalamualaikum komandan….
Bagaimana dengan rencana gelar laporan saya yang RSI komandan 🙏🙏?, ‘Ini lagi digelar…28/9/2020’.” Jawab AKP Dhany Lewat chat WA dengan Pelapor.
Sampai berita ini tayang konfirmasi pihak pelapor dengan Humas Polres Sumenep pun tidak di respon.
“Sangat disayangkan, harusnya Kepolisian lebih progresif terkait kasus ini, karena menyangkut profesi wartawan, berdasarkam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers salah satu UU yang sangat spesialis”, Ujar Fandari selaku pemerhati pers di Sumenep. (Tim/har).