Probolinggo, kabaroposisi.net,- Penegakan Perda Propinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 dan INPRES No 6 tahun 2020 serta Perbub Probolinggo No 41 tahun 2020,yang intinya berisi tentang apabila warga kedapatan melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya denda maksimal Rp 250.000.Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.Menindaklanjuti peraturan tersebut Koramil 0820/18 Kotaanyar beserta Muspika Kecamatan Kotaanyar menggelar operasi Yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan di pertigaan Garuda Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
Kamis (1-10-20)
Pelda Edi S Batuud Koramil 0820/18 Kotaanyar saat berkesempatan berbincang bincang dengan awak media mengatakan Kami Koramil 0820/18 Kotaanyar selalu bersinergi dengan semua pihak berwajib terutama Satgas Covid-19 Kecamatan Kotaanyar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Dari kegiatan operasi Yustisi kali ini masih didapat sekitar 41 pelanggar yang terjaring.Dari 41 pelanggar tersebut semuanya dikenakan denda dan tegoran.
Pelda Edi S Batuud Koramil 0820/18 Kotaanyar berharap dengan adanya kegiatan ini semoga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar yang telah berikan sangsi oleh tim satgas Covid-19 Kotaanyar,harapnya.(Cakra393-Win)