KABAROPOSISI.NET. | BANYUWANGI – Persoalan baru muncul pada pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di beberapa Desa wialayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Menjadi wajar karena memang kehadiran BLT sangat membantu masyarakat terlebih di masa pandemi covid 19.
Sebagaimana disampaikan oleh Yanto tokoh masyarakat Desa Benelan Kidul yang juga salah satu aktivis di Banyuwangi. Dirinya mengaku menerima keluhan dari beberapa warga desa di Kecamatan Singojuruh yang mempertanyakan BLT yang sebelumnya diterimanya. Pasalnya sebelumnya menerima BLT tetapi setelah adanya masa perpanjangan tidak mendapatkan undangan dari Desa sebagai penerima bantuan tersebut.
Yanto menyampaikan argumennya, bahwa seharusnya Pemerintah Desa ketika akan melakukan perubahan nama-nama penerima bantuan. Ada semacam sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat penerima sebelumnya, supaya tidak menimbulkan keresahan atau berfikir negatif terhadap Pemerintah Desa.
“Wajar saja masyarakat resah pertanyakan hal itu mas, karena memang mereka tidak tahu kalau namanya sudah dicoret sebagai penerima bantuan. Harusnya dari Pemerintah Desa ketika melakukan perubahan nama penerima bantuan, ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada yang bersangkutan, jelaskan kenapa dilakukan perubahan. Saya kira kalau itu dilakukan warga yang bersangkutan akan sadar. Apalagi masa pandemi ini masih berkepanjangan, siapapun masyarakat terdampak berharap adanya bantuan itu. Kan sudah diatur di UU Desa bahwa Kepala Desa tidak boleh membuat kebijakan yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat”, urai Yanto menyayangkan.
Ditambahkan oleh Yanto menyampaikan harapannya kepada para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Singojuruh. Agar bagi yang sudah melakukan perubahan atau pergantian nama penerima BLT. Hendaknya melalui staf atau Kepala Dusunnya, untuk memberikan penjelasan kepada warganya setempat. Sehingga warga yang bersangkutan tidak berpenafsiran negatif karena ketidakfahaman kenapa namanya tercoret tidak lagi meneriman BLT. (r35).