Sidak Komisi B Di PT. Perkebunan Kopi Kandangan Madiun, Berhasil Hentikan Pembabatan Liar

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Sidak Komisi B DPRD Kab Madiun ke PT. perkebunan kopi kandangan Madiun tidak mendapat respon positip oleh pimpinan Kandangan, pasalnya para pimpinan kandangan tidak menyambut kedatangan komisi B yang diketuai Wahyu Hidayat S. SOS tersebut. Kamis, 08/10/2020.

Entah apa alasannya pimpinan perkebunan kopi ini memilih tidak menemui kunjungan komisi B.
Salah satu karyawan Kandangan yang berhasil dikonfirmasi wartawan kabaroposisi.net menjelaskan bahwa pimpinan kandangan menghadiri acara resepsi pernikahan.

Rudi Triswahono salah satu anggota Komisi B saat lakukan sidak

Sidak komisi B di perkebunan kopi merupakan tindak lanjut dari laporan tokoh masyarakat Kare tentang pembabatan liar di perkebunan kopi Kandangan Madiun.

Ketua komisi B Wahyu Hidayat menjelaskan kepada wartawan,”komisi B datang ke perkebunan kopi ini dalam rangka mengecek kebenaran pembabatan lahan secara liar di Kandangan dan setelah komisi B melihat fakta dilapangan maka saya meminta kepada pihak yang bekerja atau yang mengerjakan lahan ini di “HENTIKAN” sementara. Untuk itu semua pihak agar bisa menjaga situasi tetap kondusif.” papar Wahyu Hidayat S. SOS.

Selanjutnya akan kami pertemukan pihak pihak terkait untuk bisa duduk bersama musyawarah agar permasalahan ini bisa diseleseikan, mengenai tuntutan warga terkait 20% untuk kesejahteraan masyarakat desa Kare yamg dijanjikan akan kita kordinasikan dengan Bupati.

Rombongan Sidak

Hal senada disampaikan Rudi Triswahono S. SOS salah satu anggota komisi B dari Fraksi PDI Pdrjuangan, menurutnya sangat disayangkan kalau terjadi hal seperti ini, pembabatan dikemiringan lebih dari 45 drajat, disamping ini merupakan sumber peresapan air dalam hal ini kandangan juga telah menyalahi aturan, karena hak guna usahanya sudah habis sejak tahun 2012,” jelas Rudi.

“Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif pihak -pihak yang bersengketa untuk bisa menahan diri dan kita duduk bersama untuk mencari solusi,” pungkas salah satu anggota komisi B, Rudi Triswahono S SOS.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup yang juga hadir dalam sidak ini ketika dikonfirmasi terkait pelanggaran dalam pembabatan dan pembakaran menerangkan, “karena lahan yang dibabat lahan yang kemiringanya lebih dari 45 drajat tentunya ini bisa dipastikan pelanggaran apalagi setelah saya lihat ada pembakaran disitu,”terangnya.

“Karena ini merupakan kewenangan propinsi, pihak kami akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan pelanggaran ini ke dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Kordinator team 9 yang merupakan perwakilan dari masyarakat desa Kare menyampaikan,” alhamdulillah permintaan untuk penghentian pembabatan lahan ini sudah dihentikan artinya yang menjadi tuntutan terkait itu sudah ada jawaban dan tindakan, selanjutnya kami akan tetap mengawal tuntutan masyarakat yang terkait dengan 20% dari luas lahan 2534 hektar.

Mengenai masalah lain yang terkait dengan pelanggaran itu bukan ranah kami untuk ikut campur, saya yakin dinas terkait sudah tahu apa yang harus mereka lakukan, team 9 beserta pemerintah desa Kare akan tetap konsisten mengawal perjuangan masyarakat Kare, karena ini sebagai bentuk tanggung jawab kami bersama untuk bisa membantu peningkatan perekonomian mandiri yanh endingnya menjadikan masyarakat Kare aman sejahtera. (Dite/pra)

Pos terkait