Rapat Lintas Sektoral Bidang Kesehatan, Masih Serius Bahas Penanganan Covid 19

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Menyusul meningkatnya kasus positif covid di wilayah Kecamatan Singpjuruh. Kepala Puskesmas Singojuruh bersama Forpimka serius bahas pananganan covid 19 di Rapat Lintas Sektoral. Yang digelar di rumah osing Kantor Kecamatan Singojuruh Selasa 13/10/2020.

Dihadirkan dalam Rapat tersebut selain dari tim kesehatan Puskesmas Singojuruh, semua jajaran Forpimka, jajaran kepala instansi Pemerintahan, dan Kepala Desa se wilayah Kecamatan Singojuruh.

Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Supriyadi Bintoro (Kep. Puskesmas) Singojuruh selaku penyelenggara menyampaikan laporan kegiatan. Yang mana dalam penyampaiannya Supriyadi mengatakan bahwa rapat lintas sektoral kali ini terkait perubahan GugusTugas menjadi SatuanTugas. Dikatakan bahwa pelaksanakan kegiatan penanganan Virus Corona selama ini banyak mengalami kendala, karena struktur yang belum lengkap.

Dikelaskan bahwa penbentukan Satuan Tugas mengacu Surat Keputusan Bupati No. 188/237/KEP/429.011/2020, Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Dan Kelurahan Di Kabupaten Banyuwangi. Yang mana struktur organisasinya mulai dari Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai tingkat RT.

Berikut Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S.STP.,M.Si pada kesempatan yang sama menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan kewaspadaan dan penanganan Covid 19. Sehubungan Kecamatan Singojuruh kasus positif Covid sudah mencapai angka 20 dan meninggal 3 orang. Camat Tri minta kepada semua pihak kerjasamanya dalam upaya menekan penularan wabah Virus Corona di Singojuruh.

Dalam rangka waspada dan antisipasi, berikut Camat Tri singgung soal kegiatan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka dan cara Guling (guru keliling) tetap ditiadakan. Bisa dilaksanakan tapi menunggu sampai Banyuwangi zona kuning sesuai SKB tiga Menteri. Kemudian soal kegiatan hajatan masyarakat, Camat Tri mengaku sudah ada kesepakatan dengan pera Kepala Desa untuk tidak membolehkan ada kegiatan tambahan atau hiburan yang bisa mengundang kerumunan warga secara spontanitas.

Kepada Kaplosek dan Koramil Camat Tri mohon bantuan untuk bersama-sama melakukan pengawasan di setiap kegiatan hajatan terutama tentang penerapan protokol kesehatan. Dan terkahir Camat Tri himbau kepada semua Kepala Desa dan ASN yang lain. Karena Pilkada sudah masuk pada tahapan kampanye, ditekankan untuk betul-betul jaga netralitas dan tidak terlibat pada kegiatan kampanye semua Pasangan Calon. Beda pilihan dan dukungan itu hak, tapi utamakan kekompakan dan kindusifitas wilayah masing-masing.

Lanjut penyampaian oleh Kapolsek Singojuruh Ipda. Abd. Rahman awali dengan menjelaskan bahwa Kepolisian adalah punya tugas jaga keamanan, mengayomi, dan pelayanan kepada masyarakat. Membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Forpimka Kecamatan Singojuruh dalan hal penanganan bencana yaitu Covid 19. Sekilas Ipda. Abd. Rahman sampaikan pesan dan harapan untuk membangun kesadaran dengan mengutip pendapat seorang Profesor di salah satu stasiun Televisi. Kalau masalah disiplin sudah diajarkan dan dijalankan sejak jaman kemerdekaan. Tetapi yang terpenting adalah ternyata asaz kepatuhan, disiplin akan dijalankan dengan baik oleh seseorang bila diikuti juga dengan asas kepatuhan.

Disambung oleh Danramil Singojuruh yang dalam hal ini diwakili oleh Batuud Pelda. Didin Wahyudin. Pelda Didin Wahyudi menyampaikan permohonan maaf atas nama Danramil yang tidak bisa hadir karena masih dalam perjalanan dari Malang menuju Banyuwangi.

Pada prinsifnya Pelda Didin Wahyudin atas mama kesatuannya seperti jajaran Forpimka yang lain. Soal penanganan Cobid 19 di wilayah Kecamatan Singojuruh selalu siap dan bersinergi dengan semua elemen berkompeten. Disampaikan pula bahwa diperintahkan kepada semua Babinsa untuk tidak henti-hentinya sosialisasi dan menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat di desa binaannya masing-masing. Tak hanya itu kata Pelda Didin, menyampaikan laporan atau informasi terkait perkembangan kasus Covid 19 dari tiap desa, diwajibkan kepada semua Babinsa. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *