Oknum ASN Dilaporkan Ke BAWASLU, Diduga Kampanyekan Cabup Cawabup Paslon 02.

KABAROPOSISI.NET. | BANYUWANGI – Oknum ASN diketahui selaku Satpol PP di Kecamatan Genteng dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten Banyuwangi oleh aktivis. Karena diduga terang-terangan mengkampanyekan salah satu Paslon Cabup Cawabup Banyuwangi melalui medsos (Grup WhatsApp) FOSKANU (Forum Silaturrahmi Kader Nahdatul Ulama).

Kabarnya pelaporan dilakukan karena ditemukan ada bukti postingan oleh oknum diduga ASN/Pol PP atau pejabat negara di grup WhatsApp FOSKANU. Terang-terangan posting gambar mirip surat suara yang dikeluarkan oleh KPU. Dan dipasang gambar tangan dengan alat coblos menunjukkan atau mengarahkan pilihan pada paslon tertentu juga foto tumpukan lembar uang pecahan 100 ribu.

Informasi jadi benar adanya setelah media mewancarai pelapor bernama Achmad Thohir Wijaya Firdaus. Pria yang akrab dengan nama panggilan Firdaus mengaku selaku aktivis muda Banyuwangi yang peduli terhadap netralitas dan independensi Pemilukada Banyuwangi.

Saat diwawancara media di Kantor BAWASLU Kabupaten Banyuwangi Firdaus katakan,

“Ada temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum ASN Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Genteng. Yaitu terang-terangan men-share dan mem-foto dan ikut terlibat dalam kampanye paslon 02. Yang mana bukti-bukti itu akan saya jadikan alat bukti untuk laporan ke BAWASLU Kabupaten Banyuwangi”, ujarnya.

Masih kata Firdaus bahwa laporannya sudah ditanggapi oleh anggota BAWASLU bernama Sumarsono. Kemudian juga katanya sudah bertemu dengan anggota BAWASLU Banyuwangi yang bernama Hasyim wahid. Merespon positif laporan dan bukti-bukti indikasi adanya money politik, indikasi ketidaknetralan sebagai ASN atau PNS. Dia sebagai pejabat negara yang harusnya tidak berpolitik praktis dan ada indikasi juga mengarahkan untuk mencoblos salah satu paslon 02.

Sementara A. Thohir Wijaya Firdaus mengaku peroleh bukti-bukti itu dari grup WhatsAp FOSKANU (Forun Silaturrahim Kader Nahdatul Ulama). Yang mana Firdaus juga ada di dalam grup WhatsApp Forum Silaturrahmi Kader Nahdatul Ulama (FOSKANU) itu.

Rekan dari A. Thohir Wijaya Firdaus bernama Jamjami yang lebih dikenal dengan nama panggilan Momon, yang kebetulan juga sebagai anggota di grup WhatsApp FOSKANU. Akunya begitu mengetahui hal itu dirinya mensupport Firdaus untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum ASN yang disebukan oleh Firdaus sebelumnya.

“Ini menurut kesimpulan saya, ini salah satu bentuk upaya dari paslon 02 memanfaatkan aparat yang statusnya adalah Pol PP untuk menggalang masa melalui medianya orang NU. Memberikan gambaran iming-iming berupa uang, ini kan penggalangan yang tidak etis dan tidak bijak. Dia selaku aparat kok menyalai aturan”, ungkap Momon yang juga Kader Partai Demokrat itu.

Ketika ditanya apa harapannya kepada BAWASLU terkait pelaporan oleh rekannya, Momon mengatakan harapannya kepada BAWASLU tidak boleh tebang pilih dan konsekwen. Hal tersebut dikatakan karena Momon sepertinya meragukan kesungguhan BAWASLU menangani pelaporan rekannya.

“Ini sudah terbaca BAWASLU ini sudah gak balance kepada kebijakan tentang aturan. Salah satu contoh saat penertiban APK, APK paslon 01 dibersihkan, sementara APK paslon 02 dibiarkan meraja lela masih terpasang di mana. Disentil juga oleh Momon diduga ada pemanfaatan fasilitas dan sarana Pemerintah untuk sosialisasi dengan modus Covid 19. Dan masih ada lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya kata Momon yang tidak bisa diceritakan karena kejadiannya di internal mereka (Pemerintahan)”, tukasnya.

Sementara dari pihak BAWASLU melalui bagian divisi Humas dan informasi Hasyim Wahid kepada media menyampaikan,

“Kita sebagai Bawaslu memang tidak boleh menolak laporan. Kemaren kita terima masih belum diregister, terkait Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran. Ada waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal untuk menentukan kira-kira syarat formil dan materielnya sudah lengkap apa belum”.

Masih kata Hasyim Wahid, “Dan hari ini kita juga mengajak sentra penanganan hukum sistem terpadu untuk bersama sama kami untuk melakukan kajian awal tersebut. Apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan itu. Tentang hasilnya kapan kita akan lakukan pleno karena kajian awal ini dua hari, kalau setelah dua hari ini dinyatakan lengkap syarat formil dan materielnya maka langsung kita tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran selama 5 hari”.

Lanjutnya kalau 5 hari itu dilakukan pleno untuk menentukan apakah ini kemudian pelanggaranya jenis apa pidana, administrasi atau undang undang yang lain. Dan kalau nanti tidak ada unsur pidananya maka akan ditindaklanjuti dengan pelanggaran undang undang lain yang tentunya melalui mekanisme dan regulasi yang ada. (r35/ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *