KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI-Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 DPC Partai Demokrat Banyuwangi gelar kegiatan sosialisasi Pilkada dan Kampanye di beberapa titik wilayah Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
Berikut menyusul ada berita sehubungan dengan kegiatan di Kecamatan Sempu muncul tudingan ada kupon paket sembako fiktif dari Partai Demokrat di salah satu media. Sekertaris DPC Demokrat Banyuwangi Julisetyo Puji Rahayu memberikan klarifikasinya Selasa 20/10/2020.
Kepada media Julisetyo mengaku dirinya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan oleh DPC Demokrat. Dijelaskan bahwa terkait permasalahan kupon tersebut terjadi mis informasi antara warga yang bernama Tunggak dengan Imam Ketua PAC Sempu.
“Saya jelaskan, kalau dibilang fiktif ya nggak benar , karena pada kegiatan sebelumnya di desa-desa lain sampai ribuan paket sembako. Kami konsekwen memberikan bantuan tersebut, karena memang kami jalankan perintah Ketum kami Pak AHY supaya Kader Demokrat seluruh Indonesia untuk turun membantu warga kurang mampu terutama karena dampak covid 19 ini”, ungkapnya.
Ketika ditanya soal pernyataan warga Jambewangi yang bernama Tunggak di salah satu media terkait kupon. Julisetyo menjelaskan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan dan antara warga yang bernama Tunggak, juga Imam Ketua PAC Sempu.
“melalui telpon seluler pak Tunggak bertanya kenapa kegiatan membagikan sembako digagalkan, Saya jelaskan, penggagalan itu karena Banwaskab tidak mengijinkan kegiatan sosial Partai Demokrat dibarengkan dengan kegiatan Kampanye Pilkada. Saat itu, pak Tunggak bisa menerina alasan yang Saya sampaikan dan meminta maaf sudah berprasangka tidak benar. Karena itu Saya heran , kok tiba tiba ada pernyataan kupon fiktif, sama sekali tidak masuk”.
Perlu diingat bahwa pada kegiatan hari Sabtu tanggal 17 kemarin, Partai Demokrat murni hanya laksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi tidak ada agenda kegiatan bagi-bagi paket sembako”, tepisnya.
Disampaikan juga bahwa untuk kegiatan-kegiatan oleh DPC pasti lalui prosedur ijin ke Polresta juga Bawaslu. Dan untuk kegiatan di Kecamatan Sempu mengingat masuk suasana Pilkada sesuai dengan petunjuk dalam kegiatan kampanye tidak boleh dicampuri dengan kegiatan partai bagi-bagi bantuan. Karena sudah masuk ke ranah peraturan Kampanye bagi-bagi bantuan masuk kategori pelanggaran money politik. (r35).