KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Di sebuah tempat yang diberi sebutan nama “Griyo Alit” tepatnya di belakang kantor Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Kamis 05/11/2020 berlangsung rapat Badan Kerjasama Antar Des (BKAD).
Terlibat dalam rapat tersebut 11 Kepala Desa se wilayah Kecamatan Singojuruh dihadiri pula oleh Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S. STP.,M. Si didampingi Anas Sekcamnya.
Suasana tempat rapat “Griyo Alit” dengan tampilan bangunan dan properti ala tempo dulu serta berpagar pepohonan. Mendukung kenyamanan dan kelancaran jalannya rapat sejuk pula tanpa kendala.
“Rapat kali ini bahas kondisi perguliran dana SPP dan rencana pembentukan pegurus baru. Kondisi perguliran SPP berjalan dengan baik san lancar. Meskipun selama masa pandemi covid 19, akan tetapi dengan gerakan kebersamaan semua Kades se Kecamatan Singojuruh dan atas bimbingan pak Camat. Alhamdullilah dari surflus tahun 2019 di banding tahun 2020, surflus alami peningkatan. Artinya secara otomatis perguliran SPP di masing-masing desa lancar. Kita akui ada beberapa kendala, tetapi tidak terlalu berpengaruh signifikan pada perguliran SPP. Kita tetap konsen bagaimana demi keselamtan keuangan yang selama tiga tahun ini selamat dan berkembang dengan baik”, tuturnya.
Lanjut terkait rencana pembentukan pengurus BKAD yang baru menuampaikan bahwa akan dirapatkan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) minggu depan. Yang mana akan dihadirkan dalam MAD dari tiap desa Kepala Desa bersama BPD dan satu lagi perwakilan. Yang agenda utamanya adalah memilih pengurus BKAD yang baru. Saat itu pula akan disampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang perguliran SPP yang dikelola bersama UPK.
Sementara Mura’i Ahmad, SE.,SH Kades Gumirih berharap pembentukan pengurus BKAD yang baru segera terbentuk. Karena menurut Mura’i bila tidak segera dibentuk akan jadi kendala untuk pengajuan pencairan dana SPP. Labih lanjut dijelaskan bahwa ketika masa bhakti pengurus BKAD sudah jatuh tempo tidak segera dilakukan strukturisasi. Maka tidak boleh menandatangani administrasi dalam bentuk apapun apalagi administrasi soal pencairan. (r35).