KABAROPOSISI.NET|Kota Kediri, _ DPRD Kota Kediri Komisi A Dan B dengan agenda rapat mediasi terkait adanya dugaan penelantaran tanah milik pemerintah Di kelurahan Manisrenggo oleh PTPN X PG Pesantren Baru (05/11/20).
Di ruang rapat DPRD Kota Kediri, dipimpin langsung oleh wakil DPRD Kota Kediri Katino Amd serta Anggota DPRD dari komisi A Dan B. Juga Di hadiri oleh kepala kelurahan Manisrenggo, Camat Kota, BPN Kota Kediri serta dari IPK (Ikatan Pemuda Kediri).
Sebelum acara di mulai Karino Amd menyampaikan Bahwa acara ini dilaksanakan atas dasar surat aduan dari Ikatan Pemuda Kediri (IPK).
Dengan bahasan ada dugaan penelantaraan tanah Dan perubahan tata ruang yang dilakukan oleh PTPN X PG Pesantren Baru yang terletak di kelurahan Manisrenggo kecamatan Kota.
Tomi Ari Wibowo selaku ketua umum Ikatan Pemuda Kediri (IPK) menyampaikan, ” Bahwa tanah seluas 57.318 m2 yang terletak di kelurahan Manisrenggo kecamatan Kota, itu adalah merupakan lahan kawasan hijau yang di peruntukkannya untuk pertanian. Ditambah lagi dengan adanya dugaan penggelapan pajak dan masih banyak lagi adanya dugaan pelanggaran hukum, maka kami dari Ikatan Pemuda Kediri (IPK) meminta DPRD Kota Kediri meminta BPN Untuk menghentikan proses perpanjangan HGB Yang Di lakukan oleh PTPN X PG Pesantren Baru”, ungkap Tomi AW
Menurut keterangan dari salah satu perwakilan dari PTPN X PG Pesantren Baru mengklaim, ” bahwa pada tahun 2001 telah terjadi sengketa antara warga dengan PTPN sehingga seakan menelantarkan tanah yang terletak di kelurahan Manisrenggo dengan status HGB PTPN. Kemudian pada Tahun 2014 ada kesepakatan Damai antara warga Dan PTPN sehingga pihak PTPN mengajukan proses perpanjangan HGB dengan pemberkasan yang di saksikan oleh kejaksaan dan BPN, Karena masih adanya kendala Di BPN Kanwil sampai hari ini belum selesai”, ungkapnya
Katino Amd. selaku pimpinan rapat menyampaikan, “karena belum adanya kejelasan terkait status tanah yg terletak di kelurahan Manisrenggo kec Kota, maka rapat di tutup di lanjutkan minggu depan dengan menghadirkan baik dari pihak PTPN dan Ikatan Pemuda Kediri dan juga warga kelurahan Manis Renggo dengan membawa bukti bukti tentang tanah yang terletak Di kelurahan Manisrenggo”, Tegas Katino.