KABAROPOSISI.NET|Sumenep, -Ketidak keseriusan atau kurang profesionalnya satreskrim Polres Sumenep dalam penanganan kasus korupsi Dinkes. Mendapatkan Respon dari Kapolres Sumenep.
Surat dengan nomor B/731/RES.1.35/X/2020/Satreskrim, menjelaskan di point
a. Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gedung dinkes sudah pada tahap penyidikan, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dan berkas perkaranya telah dikirim kepada JPU Kejari Sumenep per tanggal 31 januari 2020.
Point b. menjelaskan, pada tanggal 13 februari 2020, JPU Kejari Sumenep mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi (P19)
Point c. Pada tanggal 13 maret 2020, salah satu tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Sumenep terkait penetapan status tersangkanya.
Point d. Pada tanggal 1 April 2020 putusan pengadilan negeri sumenep menolak permohonan praperadilan yang di ajukan tersangka tersebut.
Point e. Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi petunjuk JPU kejari Sumenep dan apabila sudah terpenuhi dalam kesempatan pertama akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada JPU Kejari Sumenep.
Menanggapi surat balasan tersebut Heri Santoso selaku Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Wiraraja (LBHW) sangat menyayangkan surat balasan tersebut, karena di dalam surat tersebut Kasat reskrim tidak menyebutkan tenggang waktu sampai kapan kekurangan berkas tersebut akan dilengkapi.
“Dalam surat Kasat Reskrim ini tidak menyebutkan target waktu, sampai kapan..?, berapa lama dia yang sanggup memenuhi petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Sumenep itu?,” jelasnya keheranan.
Sehingga dengan tidak adanya kejelasan target waktu tersebut, maka menurut heri, kinerja Kasatreskrim kurang profesional dalam menangani dugaan kasus korupsi gedung dinkes.
“Kami LBH Wiraraja memandang bahwa Kasatreskrim ini kurang profesional dan nampak kurang serius dalam menangani dan menyelesaikan penanganan kasus pembangunan gedung Dinkes TA 2014 itu,” pungkasnya (FAN/har).